PADANG, AmanMakmur.com —Proses vaksinisasi akan dimulai, tak kecuali di Sumbar. Namun berbagai disinformasi soal program vaksinasi masih simpang siur di berbagai platform media sosial.
Mengatasi masalah ini, pemangku kepentingan di daerah, dinilai belum mengambil peran yang optimal.
Merespon hal tersebut, beberapa lembaga negara bentukan UU seperti, Ombudsman, Komisi Informasi (KI), Komnas HAM dan KPID di tingkat provinsi, yang tergabung pada whatsapp grup (WAG) “Cluster Pengawasan Covid-19” bertekad ambil andil meluruskan disinformasi soal vaksin Covid-19.
Dalam sebuah pertemuan ke-empat lembaga tersebut, Selasa (12/1), di kantor Ombudsman Sumbar Jl Sawahan Padang, disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani bahwa vaksinasi sebagai upaya menyiapkan masyarakat terhadap serangan virus corona yang belum berhenti sampai hari ini.
“Tujuan vaksinisasi mulia untuk selamatkan, sehatkan dan tangguhkan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Vaksin pun sudah melewati uji klinis dan label halal dari MUI, mestinya tidak ada lagi simpang siur informasi tentang vaksin, tapi masih banyak hoaks dan informasi menyesatkan di ruang media sosial, ” ujar Yefri.
Yefri mengharapkan harus ada upaya masif meluruskan soal vaksinisasi Covid-19.
“Gubernur dan bupati serta walikota harus mengantisipasi dan menggerakkan corong pemerintah untuk menyampaikan informasi benar dan nyata tentang vaksin, jangan corong pemerintah kalah dari hoaks yang jelas tak benar dan menyesatkan masyarakat,” ujar Yefri.
Kepala Komnas HAM Sumbar Sultanul Arifin mendesak pemerintahan di semua tingkatan untuk mengedukasi dan mempromosikan program vaksinasi dengan melibatkan tokoh agama, MUI Sumbar, tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan dan ahli yang kompeten.
“Harus libatkan semua kalangan untuk menghantap informasi menyesatkan yang sudah viral itu, ” ujar Sultanul.
Disampaikan Sultanul perspektif HAM, tugas negara adalah pemangku kewajiban, ada tiga kewajibannya, yaitu menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect).
“Saya rasa Wamenkum sudah tahu tugas itu makanya dia berani keluarkan statement tidak mau vaksin dan obat bisa di penjara. Nggak apa-apa, kita ikuti pemerintah karena pemerintah sedang menunaikan kewajibannya untuk melindungi warganya. Kalau terjadi apa-apa pada warganya, pemerintah disebut melanggar HAM, namanya pelanggaran HAM by ommission (pelanggaran HAM karena kelalaiannya mengambil suatu tindakan),” ujar Sultanul.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menyampaikan, informasi tentang Covid-19 adalah informasi serta merta karena dampaknya untuk masyarakat banyak.
“Ayo berikan informasi benar dan benar ke publik. Informasi tentang vaksinisasi Covid-19 untuk menghindari kekacauan informasi yang diterima masyarakat,” ujar Nofal.
Ombudsman, KI, Komnas HAM dan KPID Sumbar, kata Ketua KPID Sumbar Afriendi, pastikan berkomitmen untuk mengawal berjalannya program vaksinisasi di Sumbar.
“Baik soal informasinya, penayangannya dan pelayanan vaksinasi, Dinas Kesehatan mesti menyiapkan tenaga vaksinator yang berkualitas, terlatih, dan mengikuti secara ketat SOP yang ada,” ujar Afriendi.
Lembaga penyiaran, kata Afriendi, diharapkan dapat mengambil peran optimal untuk memproduksi atau memberikan informasi yang valid terkait dengan program vaksinisasi Covid 19.
(Rel/cluster pengawasan cov-19)