JAKARTA, AmanMakmur.com—Setelah menyampaikan laporan kinerja tahun 2020 kepada gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Rabu (31/3) Komisi Informasi (KI) Sumbar menyampaikan tembusan laporan tersebut ke KI Pusat, Rabu (31/3), di Jakarta.
Adapun pemberian laporan ini menindaklanjuti Pasal 28 ayat 2 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD provinsi yang
bersangkutan.
“Walau secara regulasi kita tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja KI Sumbar ke Komisi Informasi Pusat, tapi perlu kiranya kita tembusan laporan kinerja ini sebagai bentuk pembuktian kerja keterbukaan di Ranah Minang,” ujar Arif Yumardi, Wakil Ketua KI Sumbar.
Kerja KI Sumbar selama tahun 2020 tertuang dalam buku laporan yg berjumlah 200 halaman, yang diberikan tersebut.
“Laporan ini disusun sedemikian rupa, sehingga menggambarkan kerja KI Sumbar tahun 2020 secara utuh,” tegas Tanti Endang Lestari Komisioner bidang Kelembagaan yang menggawangi pembuatan laporan ini.
Tanti juga menjelaskan mulai dari persoalan kerja KI Sumbar di masa pandemi, monitoring evaluasi badan publik dan penyelesaian sengketa informasi, serta serapan anggaran semua tertuang rinci dalam laporan tersebut
“Persoalaan monev badan publik ada beberapa masukan ke KI Pusat dari KI Sumbar, dan nanti ditindaklanjuti dalam bentuk surat,” pinta Tanti dan Arif bersamaan.
Saat memberikan laporan kinerja tersebut, KI Sumbar di sambut Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede yang juga putra asli Minang.
“Kita mengapresiasi kerja KI Sumbar dalam melaksanakan tugasnya dan bangga dengan hasil yang dicapai walau di masa pandemi,” ucap Hendra
Hendra juga menjelaskan ke depan ada penyempurnaan Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik yang di dalamnya juga menyangkut keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa.
” Insyaallah saya akan hadir di Painan dalam rangka Rakor PPID se Sumbar untuk menjelaskan terkait itu,” tutup Hendra.
(Rel/ppid-kisb)