• Home
  • Tim Redaksi
Senin, 4 Juli 2022
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Ketua DPD RI Minta Ratifikasi Hukum Internasional Harus Selaras dengan Kepentingan Nasional

April 10, 2021
Reading Time:2min read
0 0

BENGKULU, AmanMakmur.com —Era globalisasi tidak mungkin dihindari oleh Indonesia. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tekanan global ini membuat Indonesia terintegrasi ke dalam perjanjian internasional. Dan ini menjadi konsekuensi pergaulan internasional. Namun, harus diakui, tidak jarang hal itu menguji kedaulatan kita sebagai bangsa.

Berita Terkait

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni

Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar

M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif

LaNyalla menyampaikan hal tersebut secara virtual, saat menjadi keynote speaker di Seminar Hukum Nasional Himpunan Muda Sarjana Hukum Indonesia (HIMSHI) mengenai “Konsep dan Aktualisasi Negara Hukum Indonesia”, Sabtu (10/4).

Kegiatan ini juga diikuti sejumlah tokoh, yaitu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senator DPD RI Jimly Asshiddiqie, Menkopolhukam Mahfud MD, praktisi dan akademisi hukum, para Sarjana Hukum yang tergabung dalam HIMSHI, juga Aktivis Organisasi Hukum dan LSM, serta Perwakilan BEM Fakultas Hukum.

Menurut LaNyalla kondisi yang dialami Indonesia saat ini berbeda dengan era Orde Baru. Menurutnya, di masa itu, tekanan globalisasi bertujuan agar Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya kekuatan ekonomi dan politik asing.

“Sedangkan di era Reformasi, tekanan globalisasi bertujuan agar Indonesia semakin terintegrasi ke dalam sistem politik, ekonomi, dan budaya global yang berada dalam kendali kekuatan multinasional yang berwatak kapitalis dan neoliberalisme,” tuturnya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, integrasi ini ditandai dengan sejumlah perjanjian internasional sebagai konsekuensi pergaulan internasional.

“Persoalannya adalah, perjanjian-perjanjian atau ratifikasi hukum internasional tersebut berlatar kebutuhan kita atau kebutuhan mereka?” ujarnya.

Dijelaskan LaNyalla, secara teori, the greatest happiness is a greatest number. Artinya, yang terpenting dari perjanjian internasional atau ratifikasi tersebut adalah siapa yang diuntungkan. Kita atau mereka.

“Semua yang kita tandatangani dan ratifikasi dari perjanjian internasional, mengandung konsekuensi untuk memproduksi hukum. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dimana ratifikasi adalah salah satu bentuk pengesahan, yaitu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional,” jelasnya.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menjelaskan, pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional dilakukan melalui Undang-Undang apabila berkenaan dengan sejumlah hal, yaitu masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia, kedaulatan atau hak berdaulat negara, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, dan pinjaman dan atau hibah luar negeri.

“Sedangkan pengesahan atau ratifikasi perjanjian internasional melalui Keppres, dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat, tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional,” katanya.

Menurutnya, jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini di antaranya perjanjian induk yang menyangkut kerja sama bidang Ilmu pengetahuan dan teknologi, Ekonomi, Teknik, Perdagangan, Kebudayaan, Pelayaran niaga, Penghindaran pajak berganda, dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.

“Jadi dimana letak kedaulatan hukum negara Indonesia yang sudah menandatangani banyak perjanjian internasional yang patut diduga berlatar kebutuhan masyarakat internasional? Seperi WTO, GATT, Free Trade ASEAN, IJEPA dengan Jepang dan masih banyak lainnya,” tanyanya.

Padahal di satu sisi, kewajiban negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional adalah untuk memastikan keselarasan dengan konstitusi dan mentransformasikan ke hukum nasional.

“Di sinilah tantangan kepada para sarjana hukum dan politisi di parlemen sebagai law maker. Kita dituntut untuk berfikir dan bekerja guna menyempurnaan saat dua konsep itu dipertemukan, yaitu muatan perjanjian internasional dengan norma konstitusi Indonesia yang seharusnya berpihak kepada rakyat. Sehingga aktualisasi hukum Indonesia benar-benar berpihak kepada marwah Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat,” ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni
Berita

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni

Juli 3, 2022
11
Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar
Berita

Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar

Juli 3, 2022
7
M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif
Berita

M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif

Juli 2, 2022
5
Radius Chandra Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Koto Baru Solok
Berita

Radius Chandra Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Koto Baru Solok

Juli 2, 2022
3
Permata Dukung Eksistensi Partai Ummat Menuju Pemilu Serentak 2024
Berita

Permata Dukung Eksistensi Partai Ummat Menuju Pemilu Serentak 2024

Juli 2, 2022
36
Komisioner KPU Sumbar Beri Pencerahan di Rakor Partai Ummat
Berita

Komisioner KPU Sumbar Beri Pencerahan di Rakor Partai Ummat

Juli 2, 2022
34
Next Post
Jika Melemahkan, Sultan B Najamudin Minta Penggabungan Kemendikbud dan Ristek Dikaji Ulang

Jika Melemahkan, Sultan B Najamudin Minta Penggabungan Kemendikbud dan Ristek Dikaji Ulang

Ketua DPD RI Ingatkan Pemkot Bengkulu Inventarisasi Daerah untuk Selamatkan Aset

Ketua DPD RI Ingatkan Pemkot Bengkulu Inventarisasi Daerah untuk Selamatkan Aset

Popular Stories

  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist