• Home
  • Tim Redaksi
Minggu, 3 Juli 2022
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Ketua DPD RI Dorong Integrasi BPJS dengan JKP Bagi Pekerja yang Kena PHK

April 16, 2021
Reading Time:1min read
0 0

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com —Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berita Terkait

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni

Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar

M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung sepenuhnya integrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

“Saya mendukung penuh program ini sebagai jaminan dari kehadiran pemerintah dalam setiap persoalan yang dihadapi warga negaranya, dalam hal ini pekerja yang tengah mendapat musibah PHK,” kata LaNyalla di sela agenda reses, Jumat (16/4).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai perlu integrasi data antara BPJS dengan JKP agar program ini dapat berjalan tepat sasaran. “Karena program ini akan dilihat berdasarkan keikutsertaan pekerja pada BPJS, maka sebaiknya diitegrasikan datanya agar tepat sasaran,” ujar LaNyalla.

Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar hal ini dapat diketahui dengan luas.

“Para penerima manfaat program ini juga harus aktif mengakses informasi. Sehingga nantinya para pekerja yang merupakan JKP dapat berwirausaha atau melakukan kegiatan ekonomi lainnya,” tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.

Sebagaimana diketahui, program JKP merupakan program baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp6 triliun di APBN 2021 ini.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni
Berita

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni

Juli 3, 2022
11
Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar
Berita

Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar

Juli 3, 2022
7
M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif
Berita

M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif

Juli 2, 2022
5
Radius Chandra Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Koto Baru Solok
Berita

Radius Chandra Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Koto Baru Solok

Juli 2, 2022
3
Permata Dukung Eksistensi Partai Ummat Menuju Pemilu Serentak 2024
Berita

Permata Dukung Eksistensi Partai Ummat Menuju Pemilu Serentak 2024

Juli 2, 2022
36
Komisioner KPU Sumbar Beri Pencerahan di Rakor Partai Ummat
Berita

Komisioner KPU Sumbar Beri Pencerahan di Rakor Partai Ummat

Juli 2, 2022
34
Next Post
Gubernur Sumbar Launching Pengoperasian KMP Tanjung Burang Rute Padang-Mentawai

Gubernur Sumbar Launching Pengoperasian KMP Tanjung Burang Rute Padang-Mentawai

Gubernur Mahyeldi Ansharullah Lakukan Safari Ramadan Pertama di Masjid Al-Hijrah Nanggalo Padang

Gubernur Mahyeldi Ansharullah Lakukan Safari Ramadan Pertama di Masjid Al-Hijrah Nanggalo Padang

Popular Stories

  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist