• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Kamis, 30 November 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Berujung Mediasi

22 April 2021
Reading Time: 2min read
Post Views: 65

PADANG, AmanMakmur.com —Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di ruang sidang kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis (22/4).

Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Noval Wiska, Arif Yumardi, Tanti Endang Lestari, dan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon dengan Termohon.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini sendiri telah dilaksanakan Kamis (15/4) lalu, namun tak dapat dilanjutkan.

Lihat Juga

Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Komite II DPD RI: Segera Revisi UU No 41 Tahun 2009

Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Komite II DPD RI: Segera Revisi UU No 41 Tahun 2009

29 November 2023
3
Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

29 November 2023
2
Senator Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Penunggak Pajak

Senator Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Penunggak Pajak

29 November 2023
1

Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus Termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari Termohon karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.

Dikatakan, Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, pemeriksaan awal legal standing kedua belah pihak, surat kuasa dari Termohon sudah ada, maka legal standing-nya sudah terpenuhi. Dalam sidang kali ini lebih pada mencari apakah alasan permohonan informasi dan apa alasan dari Termohon membalas surat itu tidak dikuasainya.

“Hari ini, yang diutus dari Termohon yakni Ardianti, MM, Kabid Koperasi, Perindagkop UKM. Kabupaten Agam. Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Syarif Isra adalah identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam,” katanya kepada media usai sidang.

Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, Pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi Pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Dan Termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan,” katanya lagi.

Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. “Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dari Termohon, lanjutnya, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD sepersen pun, maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No 14 tahun 2008.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi, mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari KI Sumbar sekaitan dengan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon itu. Seperti, permohonan informasi yang diajukan Pemohon telah kedaluwarsa, permohonan dari Pemohon terkesan sedikit mengada ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, informasi yang diminta kepada Termohon sama sekali tidak dikuasai oleh Termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.

“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.

Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. “Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi,” tuturnya.

(Rel/FJKIP/Mel)

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Komite II DPD RI: Segera Revisi UU No 41 Tahun 2009

Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Komite II DPD RI: Segera Revisi UU No 41 Tahun 2009

29 November 2023
3

Komite II DPD RI berfoto bersama dengan narasumber. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Komite II DPD...

Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

29 November 2023
2

Komite II DPD RI dan Mentan RI berfoto bersama. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Kebijakan untuk...

Senator Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Penunggak Pajak

Senator Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Masyarakat Penunggak Pajak

29 November 2023
1

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau populer disapa Haji Uma. (Foto : dpd) JAKARTA,...

Bupati Benny Dwifa Lantik PPPK dan CPNS di Lingkup Pemkab Sijunjung

Bupati Benny Dwifa Lantik PPPK dan CPNS di Lingkup Pemkab Sijunjung

29 November 2023
3

Bupati Sijunjung Benny Dwifa serahkan SK. (Foto : Nov) SIJUNJUNG, AmanMakmur---Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir melantik...

Pemkab Sijunjung Luncurkan CSIRT Perkuat Keamanan Siber

Pemkab Sijunjung Luncurkan CSIRT Perkuat Keamanan Siber

29 November 2023
2

Suasana peluncuran Sijunjung-CSIRT. (Foto : Nov) SIJUNJUNG, AmanMakmur---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung melalui Dinas Kominfo (Komunikasi dan...

Nevi Zuairina Turut Sukseskan Gerakan Menanam Satu Juta Pohon, Program Nasional PKS di Dapilnya

Nevi Zuairina Turut Sukseskan Gerakan Menanam Satu Juta Pohon, Program Nasional PKS di Dapilnya

29 November 2023
3

Anggota DPR RI Dapil Sumbar II Hj Nevi Zuairina sedang menanam pohon. (Foto : nzcenter) PADANG...

Next Post
Ketua DPD RI Dorong BI Permudah Masyarakat Mengakses Perbankan

Ketua DPD RI Dorong BI Permudah Masyarakat Mengakses Perbankan

Peringati Hari Kartini, DWP Setjen DPD RI Buka Puasa Bersama

Peringati Hari Kartini, DWP Setjen DPD RI Buka Puasa Bersama

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1.1k
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
1k
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
905
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
901
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
816
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
753

Berita Lainnya

Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Komite II DPD RI: Segera Revisi UU No 41 Tahun 2009

Masalah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Komite II DPD RI: Segera Revisi UU No 41 Tahun 2009

29 November 2023
3

Komite II DPD RI berfoto bersama dengan narasumber. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Komite II DPD...

Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

Jelang Nataru, Komite II DPD RI Ingatkan Kementan Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan

29 November 2023
2

Komite II DPD RI dan Mentan RI berfoto bersama. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Kebijakan untuk...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com