• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Kamis, 21 September 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Pidana Informasi Publik 

30 April 2021
Reading Time: 3min read
Post Views: 55

Oleh : Adrian Tuswandi

//forumsumbar//

ANGKER juga nih judul. Ada Pidana Informasi Publik pula, diatur di mana?Pasti bikin pembaca menerawang atas judul tersebut.

Lihat Juga

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

21 September 2023
1
Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

21 September 2023
0
Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila, LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU

Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila, LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU

21 September 2023
2

Sengaja penulis mengambil judul sedikit sangar dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati kalangan terbatas setiap 30 April bertepatan dengan tanggal sah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 30 April 2008 dan efektif berlaku 30 April 2010.

13 Tahun sejak disahkan dan 11 tahun efektif berlaku, UU KIP sedikit banyak telah membuka kotak pandora era keterbukaan di Indonesia. Banyak badan publik memahami bahwa keterbukaan informasi publik adalah pintu masuk terciptanya good and clean governance.

Tapi UU 14 tahun 2008 itu dari pengalaman penulis enam tahun menjadi Anggota Komisi Informasi Sumbar memang belum merangsang keinginan bersama. Belum menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan dan dipatuhi.

Tapi jangan salah UU 14 Tahun 2008 punya Bab XI Ketentuan Pidana dari Pasal 51 sampai Pasal 67. Penulis menyebutnya Pasal Pidana Informasi Publik

Ada pasal 52 yang penulis cermati bahkan penulis dimintai keterangan oleh Direskrimsus Polda Sumbar tentang pidana informasi publik.

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik wajib diumumkan serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Penjelasan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008:
“Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. Badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.
b. Mereka yang memberikan perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c. kedua-duanya.

Silahkan dianggap ketentuan pidana di UU KIP hanya gertak sambal yang penegakan hukumnya sulit diterapkan. Tapi jangan salah jika penyidik Polri memahami ketentuan pidana lengkap dengan unsur pidana, ditambah publik paham ada ketentuan pidana ini, penulis tak bisa bayangkan berapa banyak PPID, Atasan PPID dan Badan Publik sendiri harus bolak-balik ke penyidik Polri karena dugaan pidana informasi publik.

Memang sifat delik aduan tapi ketika diadukan maka Polri wajib menindaklanjuti mencari unsur pidananya. Ada persyaratan seberapa besar kerugian akibat tidak diberi informasi publik. Jika ini terpenuhi tidak ada alasan penyidik Polri mengabaikan delik aduan itu.

Terus apa yang menjadi unsur pidana di pasal 52 UU KIP yakni badan publik tidak menyediakan informasi setiap saat ada, informasi berkala dan informasi serta merta serta informasi diminta publik. Dan tanpa informasi orang atau badan hukum dirugikan.

Itu unsurnya, lantas siapa subjek pidana atas pelanggaran Pasal 52 UU KIP. Pada penjelasan pasal per pasal disebutkan yang dituntut hukum itu, pertama badan publik, kedua atasan yang memerintahkan tindak pidana (bisa atasan ppid atau kepala badan publik itu sendiri), ketiga, kedua-duanya.

Jika unsur terpenuhi maka subjek hukum diatas bisa saja badan publik membayar denda dan atasan yang memerintah menjalani kurungan penjara tergantung bunyi putusan yang dibacakan hakim pengadilan.

Lalu kapan delik aduan ini bisa diadukan ke pihak kepolisian. UU 14 tahun 2008 tidak mensyaratkan detil soal kapannya, apakah setelah putusan majelis komisioner Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap, atau upaya eksekusi berdasarkan Perma 3 tahun 2011 tidak diindahkan, sekali lagi UU 14 tahun 2008 tidak mengaturnya.

Penulis melihat klausul singgung yakni informasi yang diminta menurut undang-undang ini, tentu dimaksud UU 14 Tahun 2008 dimana masyarakat melewati prosedur permohonan informasi PPID, keberatan kepada atasan PPID, Permohonan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi. Maka delik aduan dilakukan setelah putusan majelis komisioner.

Atau melihat tata letak Pasal Ketentuan Pidana setelah pasal Komisi Informasi dan putusan Komisi Informasi maka penulis berpendapat pidana informasi tentang permintaan informasi sessorang harus terlebih dahulu diputuskan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi.

Tapi, soal informasi berkala, setiap saat ada dan infoasi serta merta, ini badan publik mesti membuat formulasinya supaya bisa diakses publik. Sebab jika tak ada ruang mengaksesnya publik atau orang atau NGO berbadan hukum bisa langsung mengadukan badan publik ke pihak penyidik Polri tanpa melewati putusan majelis komisioner Komisi Informasi.

Nah, apalagi masihkah badan publik gak ngeh dengan UU 14 tahun 2008, atau menunggu masyarakat awam bertindak dan serentak melakukan gerakan penegakan hukum atas ketentuan pidana UU 14 tahun 2008. Janganlah, selagi bisa dan mudah ngapain harus susah dan sulit.

UU 14 tahun 2008 bukan hantu menakutkan, tapi regulasi yang memberikan kenyamanan bagi badan publik yang mengelola uang negara dan uang rakyat.

Kalau benar nggak perlu risih bro, buka informasi publik, kelola berdasarkaan ketentuan berlaku dan SOP di setiap badan publik. Jika semua badan publik satu visi maka Bab Ketentuan Pidana UU 14 tahun 2008 itu pasti tumpul untuk diterapkan. Semoga.

Penulis adalah Komisioner KI Sumbar

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

21 September 2023
1

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Wakil Ketua DPD RI...

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

21 September 2023
0

Fun Walk Kadin Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 Kamar...

Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila, LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU

Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila, LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU

21 September 2023
2

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Rekomendasi Musyawarah Nasional dan...

Unidha Padang Jalin Kerjasama dengan Beberapa Universitas Terkemuka Korea Selatan

Unidha Padang Jalin Kerjasama dengan Beberapa Universitas Terkemuka Korea Selatan

21 September 2023
1

Rektor Unidha Prof Novesar Jamarun berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. (Foto : zul) PADANG, AmanMakmur---Universitas Dharma...

Nevi Zuairina Ingatkan BUMN Transportasi Agar Profesional Layani Masyarakat

Nevi Zuairina Ingatkan BUMN Transportasi Agar Profesional Layani Masyarakat

21 September 2023
1

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzcenter) JAKARTA, AmanMakmur--- Anggota Komisi VI...

Anggota DPD RI Aceh Haji Uma Minta Kemendagri Kaji Ulang Keputusan Empat Pulau di Singkil Jadi Milik Sumatera Utara

Anggota DPD RI Aceh Haji Uma Minta Kemendagri Kaji Ulang Keputusan Empat Pulau di Singkil Jadi Milik Sumatera Utara

20 September 2023
4

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma. (Foto :dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Anggota DPD...

Next Post
Ketua DPD RI Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki Jalan Lintas Kota yang Rusak Parah

Ketua DPD RI Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki Jalan Lintas Kota yang Rusak Parah

Masyarakat Masih Terdampak Pandemi, Ketua DPD RI Usulkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat Masih Terdampak Pandemi, Ketua DPD RI Usulkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1.1k
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
1k
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
897
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
856
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
805
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
746

Berita Lainnya

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

21 September 2023
1

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Wakil Ketua DPD RI...

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

21 September 2023
0

Fun Walk Kadin Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 Kamar...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com