JAKARTA, AmanMakmur.com —DPD RI dalam hal ini Timja RUU Otsus Papua melakukan pembahasan RUU Otsus Papua dengan DPR RI dan Pemerintah dalam forum Pansus RUU Otsus Papua, Kamis (27/5).
Dalam rapat kerja ini, Ketua Timja RUU Otsus Papua DPD RI Fachrul Razi menekankan pentingnya dasar pemikiran dan dasar pemekaran Papua yang tertuang dalam Pasal 76 draf RUU.
“Jika hal ini tidak mempunyai dasar yang kuat, maka akan menjadi persoalan baru di masa mendatang,” sebut Fachrul.
Sedangkan Anggota Pansus RUU Otsus Papua, Yorrys Raweyai menekankan pentingnya empat persoalan Papua menjadi bagian dari pembahasan ini yakni mengenai sejarah papua, HAM, pembangunan, dan marginalisasi.
Adapun raker Otsus Papua ini dihadiri juga Menteri Bappenas, Wakil Kepala BIN, dan Kepala BAIS, dimana raker dipimpin oleh Ketua Pansus Papua DPR RI, beberapa fraksi, dan DPD RI (Komite 1).
Raker menghasilkan kesimpulan bahwa pansus dapat menerima apa yang disampaikan Kepala Bappenas, Wakabin, dan Kabais.
Kemudian mengucapkan terima kasih kepada DPD RI dan telah memberi masukan dan partisipasi dalam pembahasan tripartit.
Rencananya rapat kerja akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan Mendagri.
(Rel/dpd)