• Home
  • Tim Redaksi
Jumat, 20 Mei 2022
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

PSI di KI Sumbar, Pemkab Agam dan Pemohon Damai

Mei 31, 2021
Reading Time:2min read
0 0
Suasana sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar. (Foto : ppid-sb)

PADANG, AmanMakmur.com —Agenda pembacaan putusan sidang dengan hasil mediasi sengketa informasi antara Pemohon, Syarif Isran, atas Termohon, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam diwakili Kabid Koperasi MSJ Yanti, berakhir lancar dengan kesepakatan putusan para pihak berdamai.

Berita Terkait

Syech Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jemaah Calon Haji Dihapus

14 Juni Ini Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Agustus Pendaftaran Parpol

Habis Libur Lebaran KI Sumbar Sidang Perdana 2 Sengketa Informasi Publik

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisioner, Nofal Wiska, yang juga Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, bersama Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari. berlangsung lancar bertempat di ruangan Kantor KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja, Padang, Senin (31/5).

Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska membacakan putusan mediasi, dan menyampaikan bahwa keputusan mediator dalam hal penyelesaian sengketa oleh Majelis Komisioner KI adalah sah dan mengikat.

“Majelis memutuskan kepada Termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh Pemohon”, sebutnya.

Pada sidang pertama sengketa informasi ini, Kamis 15 April 2021, dilakukan pemeriksaan awal oleh majelis, dan pada sidang kedua tanggal 22 April 2021 diputuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Dan pada gelaran sidang ketiga ini, majelis sidang sengketa membacakan hasil putusan yang diambil atas sengketa informasi para pihak dengan jalur mediasi oleh mediator KI.

Sementara, anggota majelis sidang, Tanti mengatakan pada sidang kedua lalu mediator telah memutuskan kepada Termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh Pemohon setelah 14 hari kerja.

“Pada sidang kedua yang lalu, para pihak telah sepakat untuk melanjutkan melalui jalur mediasi oleh mediator”, sebut Tanti

Sebelumnya, Termohon Syarif Isran kepada media mengatakan, telah meminta informasi kepada Dinas Perindag UMKM Kabupaten Agam tentang identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya.

Syarif Isran juga mengaku permintaan tersebut mengatasnamakan pribadi dan kaum suku Tanjung Datuk Majo Kayo di Tiku Kabupaten Agam.

“Kami hanya ingin mengetahui siapa saja nama-nama dari anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya”, ujarnya pada media.

Sedangkan pihak Termohon Sekretaris Kabupaten Agam diwakili Kabid Koperasi UKM Yanti mengatakan, sesuai dengan kesepakatan 14 hari kerja pihaknya merespons dan telah memberikan jawaban atas permintaan majelis dan Pemohon.

“Tanggal 27 Mei 2021, kami telah mengirimkan jawaban balasan dari surat koperasi dengan tembusan ke kantor KI,” kata Yanti .

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan kewajiban dari badan publik, menyediakan dan melayani permintaan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Rel/fjkip)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Syech Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jemaah Calon Haji Dihapus
Berita

Syech Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jemaah Calon Haji Dihapus

Mei 20, 2022
3
14 Juni Ini Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Agustus Pendaftaran Parpol
Berita

14 Juni Ini Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Agustus Pendaftaran Parpol

Mei 20, 2022
15
Habis Libur Lebaran KI Sumbar Sidang Perdana 2 Sengketa Informasi Publik
Berita

Habis Libur Lebaran KI Sumbar Sidang Perdana 2 Sengketa Informasi Publik

Mei 19, 2022
6
Wako Genius Umar Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Berbuah Manis
Berita

Wako Genius Umar Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Berbuah Manis

Mei 19, 2022
123
Galeri Kunjungan Kerja Ketua DPD RI LaNyalla di Arab Saudi
Berita

Galeri Kunjungan Kerja Ketua DPD RI LaNyalla di Arab Saudi

Mei 19, 2022
14
Duo Penulis Sumbar Tembus Antologi Penyair Asia Timur
Berita

Duo Penulis Sumbar Tembus Antologi Penyair Asia Timur

Mei 19, 2022
45
Next Post
Ketua DPD RI Harap Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas dengan Rumah UMi

Ketua DPD RI Harap Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas dengan Rumah UMi

Selesaikan Konflik Agraria, DPD RI: Menteri ATR/BPN RI Harus Optimalkan GTRA

Selesaikan Konflik Agraria, DPD RI: Menteri ATR/BPN RI Harus Optimalkan GTRA

Popular Stories

  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist