• Home
  • Tim Redaksi
Minggu, 3 Juli 2022
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Advertorial

Lantamal II dan JPS Gelar VLOG CONTEST 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Juni 1, 2021
Reading Time:3min read
0 0
Leaflet VLOG CONTEST 2021 yang diangkatkan oleh Lantamal II bekerjasama dengan Jaringan Pemred Sumbar (JPS). (Foto : jps)

PADANG, AmanMakmur.com —Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumbar, sangat diperlukan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Berita Terkait

No Content Available

Untuk itu harus dilakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat mengetahui apa arti penting penerapan prokes di masa pandemi ini.

Sosialisasi ini merupakan suatu keharusan, atau keniscayaan. Apakah itu secara langsung maupun melalui media, baik mainstream atau sosial.

Hanya saja, sosialisasi itu akan lebih efektif dan langsung ke sasaran dengan melibatkan masyarakat secara aktif.

Untuk itu, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II (Lantamal II) bekerja sama dengan Jaringan Pemred Sumbar (JPS) bakal menggelar VLOG CONTEST 2021 dengan tema “Basamo Lantamal II Punahkan Covid-19”.

Adapun vlog-nya nanti disebar secara masif di instagram, dengan tujuan mengimbau semua pihak untuk taat prokes.

Kontes vlog ini juga merupakan salah satu rangkaian acara memperingai HUT Lantamal II ke-15, dan ditujukan sebagai upaya memunahkan Covid-19 dengan melibatkan pelajar, mahasiswa, masyarakat, instansi pemerintah, kreator video secara langsung.

Diharapkan melalui kontes vlog ini kerja keras pemusnahan Covid-19 dengan menerapkan prokes lebih masif dan menyentuh ke hati serta ada dalam ingatan semua orang.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk kompetisi video blogging berdurasi maksimal 5 menit yang harus dibuat masing-masing peserta secara orisinil dengan kreatif.

Vlog tersebut berisi ajakan agar masyarakat Sumatera Barat mematuhi prokes Covid-19 dengan tema “Basamo Lantamal II Punahkan Covid-19.”

Peserta dari Vlog Contest ini adalah : Umum (masyarakat umum dan pers yang berasal dari Sumatera Barat), Pelajar dan Mahasiswa (dibuktikan dengan kartu pelajar atau kartu mahasiswa aktif) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Publik, TNI/Polri, BUMN/BUMD, dan instansi vertikal lainnya.

Ketentuan Kompetisi
Jangka waktu kompetisi, Waktu Kompetisi : 30 hari (1-30 Juni 2021), Penjurian/Penilaian: 7 hari (1-7 Juli 2021) dan Penyerahan hadiah : 1 hari (1 Agustus 2021/HUT Lantamal II)

Syarat dan ketentuan peserta :

I). Warga Negara Indonesia (WNI)

II). Peserta merupakan perorangan atau berkelompok (maksimal 5 orang)

III).Setiap peserta wajib mendaftar pada link : https://www.jpsumbar.my.id/daftar

IV). Setiap peserta wajib mempublish atau memposting Vlog tersebut pada akun Instagram pribadi,

V). Setiap peserta wajib menjadikan akun Instagram-nya sebagai akun publik (tidak private/dikunci)

VI). Setiap peserta diwajibkan mengikuti (follow) akun Instagram @vlogcontest2021
@lantamal02padang
@tni_angkatan_laut

VII). Setiap peserta wajib mencantumkan hashtag/tagar (#)
#VlogContestLantamal02-JPS
#lantamal02padang
#JaringanPemredSumbar
#BasamoLantamal02PunahkanCovid-19
#SumbarLawanCovid-19
#PunahkanCovid-19

VIII). Untuk mengikuti Vlog Contest ini, peserta tidak dipungut biaya dalam mengikuti vlog contest ini.

Adapun sebagai Syarat dan Ketentuan Video, yakni :

a). Vlog boleh menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Minang dialek daerah masing-masing peserta.

b). Vlogger boleh mengirimkan 3 (tiga) video dengan skenario berbeda,

c). Batas akhir unggah (upload) video tanggal 30 Juni 2021 pukul 00.00 WIB,

d). Durasi video maksimal 5 menit.

e). Vlog dimulai dengan “Basamo Lantamal II Punahkan Covid-19” secara audio/visual/audio-visual,

f). Boleh menggunakan berbagai jenis kamera (smartphone, DLSR, handycam, dan lain-lain).

g). Boleh melakukan pengeditan video,

h). Boleh menambahkan musik sebagai backsound video,

i). Boleh menyisipkan infografis dan animasi dalam video tersebut,

j). Video tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, serta belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi lainnya.

k). Video harus sesuai dengan tema yang ditentukan,

l). Video harus orisinil, bukan plagiasi atau melanggar hak cipta dari karya orang lain, dan bukan hasil rekayasa maupun reproduksi (diproduksi ulang)

m). Video dapat berbentuk ajakan, aktivitas keseharian, dan drama,

n). Vlog boleh dibagikan (share) ke Facebook, YouTube, dan WhatsApp,

o). Video yang dikirim atau diikutkan dalam kompetisi vlog ini menjadi milik Lantamal II dan JPS, boleh digunakan untuk kepentingan publikasi dan atau promosi tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan tetap mencantumkan sumbernya.

p). Setiap Vlog wajib memberikan keterangan dibawah ini :
Judul Vlog
Narasi singkat yang menjelaskan isi Vlog
Nama peserta
Jenis kamera yang digunakan

IX). Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan di atas, maka dewan juri berhak melakukan diskualifikasi dan membuat ketentuan lebih lanjut.

Juri terdiri dari Jurnalis dan Praktisi serta Unsur Lantamal II, yang akan memilih 5 pemenang pada masing-masing kategori. Dewan juri menjamin independensi lomba dan Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Adapun kriteria penilaian, yakni ;
1). Kesesuaian tema dan mematuhi persyaratan lomba, 2). Konsep dan kreativitas dalam bercerita menggunakan audio visual dalam Vlog, 3). Penentuan alur cerita vlog dilakukan dengan jelas dan berbobot, 4). Penyampaian pesan yang mudah dicerna. 5). Jumlah like dan komentar pada vlog yang diunggah dan diikutsertakan dalam kompetisi.

(Rel/jps)

ShareTweetSendShare

Related Posts

No Content Available
Next Post
Kegiatan Donor Darah Fahira Idris Maraton ke 44 Kecamatan di DKI

Kegiatan Donor Darah Fahira Idris Maraton ke 44 Kecamatan di DKI

Ketua DPD RI Sayangkan Aksi Tak Manusiawi Terhadap Anak Pencuri Kotak Amal

Ketua DPD RI Sayangkan Aksi Tak Manusiawi Terhadap Anak Pencuri Kotak Amal

Popular Stories

  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist