• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Minggu, 1 Oktober 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Ketua DPD: UU Pemilu adalah Desain Besar Oligarki Menguasai Negara

8 Juni 2021
Reading Time: 3min read
Post Views: 46
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjadi pembicara kunci pada seminar dan focus group discussion (FGD) di Universitas Airlangga Surabaya. (Foto : dpd)

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com —Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjadi pembicara kunci pada seminar dan focus group discussion (FGD) bertajuk “Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945 : Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan” di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/6).

“Mengapa saya datang ke kampus-kampus untuk diskusi? Mungkin ada yang bertanya ada apa ketua DPD RI bicara konstitusi, bukannya DPD RI adalah wakil daerah yang harus fokus memperjuangkan kepentingan daerah?” ujar LaNyalla membuka pengantarnya.

Menurut senator Jawa Timur itu, sejak dilantik sebagai ketua DPD RI pada Oktober 2019 lalu, dia memutuskan untuk turun langsung ke daerah melihat dan mendengar aspirasi serta permasalahan yang dihadapi daerah.

Lihat Juga

Darurat Pelajar Pelaku Kekerasan, LaNyalla: Harus Ada Solusi Sistemik

Darurat Pelajar Pelaku Kekerasan, LaNyalla: Harus Ada Solusi Sistemik

1 Oktober 2023
8
Di Diskusi SIMAPAD, Irwan Basir: Padang Kota Metropolitan Itu Jangan Tercerabut dari Akar Budaya

Di Diskusi SIMAPAD, Irwan Basir: Padang Kota Metropolitan Itu Jangan Tercerabut dari Akar Budaya

1 Oktober 2023
11
Bupati Tanah Datar Serahkan Hadiah bagi 3 LPM Nagari Terbaik

Bupati Tanah Datar Serahkan Hadiah bagi 3 LPM Nagari Terbaik

30 September 2023
43

Hingga hari ini, LaNyalla sudah keliling ke-32 provinsi di Indonesia, hanya kurang dua saja yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Dari perjalanan itu saya menyimpulkan hampir semua permasalahan di daerah ini sama, mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras hingga kemiskinan yang jauh dari kata mandiri. Ternyata akar persoalannya ada di hulu bukan di hilir,” ungkapnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial. Padahal keadilan sosial adalah tujuan hakiki dari lahirnya negara ini seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila.

“Hal ini terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang untuk mengontrol dan menguasai kekuasaan,” ucap LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, undang-undang dan konstitusi memang dibuka ruang terjadinya tindakan menguasai dan menguras kekayaan negara. Sehingga kata dia, pembenahan atau koreksi atas hal itu harus dilakukan di hulu bukan di hilir.

“Bukan sibuk melakukan kritik terhadap pemerintah atau presiden. Karena presiden hanya menjalankan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Meskipun presiden bersama DPR membentuk undang-undang bahkan presiden juga bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang,” katanya.

“Karena itu saya datang ke kampus-kampus untuk menggugah kesadaran politik, untuk pemantik pemikiran kaum terdidik dan para cendekiawan agar terbangun suasana kebatinan yang sama yaitu untuk memikirkan bagaimana Indonesia kedepan lebih baik, bagaimana Indonesia bisa menjadi negara seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dengan bertanya kepada hati nurani kita apakah arah perjalanan bangsa ini semakin menuju apa yang dicita-citakan atau semakin menjauh dari cita-cita yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” sambungnya.

Alumni Universitas Brawijaya Malang itu pun mengurai dua persoalan demokrasi yang tengah dialami bangsa. Pertama, ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Kedua, peluang calon presiden perorangan atau non partai politik.

Dimana, dalam konstitusi tidak ada perintah ambang batas pencalonan presiden, yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 dan 4.

“Itulah mengapa di undang-undang dasar hasil amandemen Pasal 6a ayat 3 ditulis pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Sedangkan ayat 4 mengatakan dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih rakyat secara langsung dan pasangan terpilih dengan suara terbanyak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

“Ayat 3 dan 4 itu jelas berbicara tentang ambang batas keterpilihan bukan pencalonan, sedangkan terkait pencalonan undang-undang dasar hanya hasil amandemen. Jelas mengatakan tidak ada ambang batas karena dalam Pasal 6a ayat 2 disebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum yang normanya adalah setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, dan pencalonan itu diajukan sebelum dilaksanakan. Tetapi kemudian lahir tentang pemilu undang-undang pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan yaitu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang merupakan perubahan dari undang-undang no 2 tahun 2008,” katanya.

“Dalam undang-undang tersebut di pasal 222 disebutkan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,” papar LaNyalla.

Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana, dan ditentukan ditentukan oleh siapa di pasal tersebut juga terdapat kalimat pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dimana kemudian menjadikan komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5 tahun sebelumnya. Jelas di pasal dalam undang-undang pemilu tersebut bukan dari hasil Pasal 6a UUD hasil amandemen, karena pasal tersebut tidak ada ambang batas pencalonan.

“Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi undang-undang dasar apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah basi,” kata pria yang lahir di Jakarta 10 Mei 1959 ini.

Jadi, sambung mantan ketua umum PSSI itu, selama undang-undang ini berlaku maka Pilpres 2024 mendatang, selain masih menggunakan ambang batas pencalonan juga menggunakan basis suara pemilih tahun 2019 kemarin. Padahal di 2024 kemungkinan ada calon baru yang lulus verifikasi KPU dan ditetapkan menjadi peserta pemilu.

“Lantas apakah mereka tidak bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres? Padahal amanat konstitusi jelas memberikan hak pengusung pada partai politik peserta pemilu,” tanya LaNyalla.

Jadi, tambahnya, undang-undang Pemilu di pasal 222 itu dapat disimpulkan adalah design besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan.

“Sehingga negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya kalau perlu negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki,” tandas LaNyalla.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

Darurat Pelajar Pelaku Kekerasan, LaNyalla: Harus Ada Solusi Sistemik

Darurat Pelajar Pelaku Kekerasan, LaNyalla: Harus Ada Solusi Sistemik

1 Oktober 2023
8

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Maraknya aksi kekerasan yang...

Di Diskusi SIMAPAD, Irwan Basir: Padang Kota Metropolitan Itu Jangan Tercerabut dari Akar Budaya

Di Diskusi SIMAPAD, Irwan Basir: Padang Kota Metropolitan Itu Jangan Tercerabut dari Akar Budaya

1 Oktober 2023
11

Peserta diskusi SIMAPAD berfoto bersama. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Menuju Kota Metropolitan dengan penduduk yang...

Bupati Tanah Datar Serahkan Hadiah bagi 3 LPM Nagari Terbaik

Bupati Tanah Datar Serahkan Hadiah bagi 3 LPM Nagari Terbaik

30 September 2023
43

Bupati Tanah Datar Eka Putra berfoto bersama dengan walinagari. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR, AmanMakmur...

Bupati Tanah Datar Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas 3 Ranperda

Bupati Tanah Datar Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas 3 Ranperda

30 September 2023
7

Suasana sidang paripurna DPRD Tanah Datar. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR, Aman Makmur --- DPRD...

KMP Bank Nagari: Hentikan Wacana Datangkan Calon Direksi dari Luar Internal

KMP Bank Nagari: Hentikan Wacana Datangkan Calon Direksi dari Luar Internal

28 September 2023
47

Suasana jumpa pers KMP Bank Nagari. (Foto : ika) PADANG, AmanMakmur ---Elemen masyarakat Sumbar yang tergabung...

Kembali ke UUD 1945, LaNyalla Minta Forum Doktor Kawal Proses Desakan ke MPR

Kembali ke UUD 1945, LaNyalla Minta Forum Doktor Kawal Proses Desakan ke MPR

27 September 2023
4

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti memberikan sambutan pada seminar yang digelar Forum Doktor dan Cendekiawan...

Next Post
Amandemen Terdahulu Kebiri Hak Non-Partisan, LaNyalla: DPD Bisa Ajukan Capres Itu Rasional

Amandemen Terdahulu Kebiri Hak Non-Partisan, LaNyalla: DPD Bisa Ajukan Capres Itu Rasional

Jasmerah, Ketua DPD RI Nyekar ke Makam Bung Karno

Jasmerah, Ketua DPD RI Nyekar ke Makam Bung Karno

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1.1k
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
1k
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
897
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
863
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
806
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
746

Berita Lainnya

Darurat Pelajar Pelaku Kekerasan, LaNyalla: Harus Ada Solusi Sistemik

Darurat Pelajar Pelaku Kekerasan, LaNyalla: Harus Ada Solusi Sistemik

1 Oktober 2023
8

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Maraknya aksi kekerasan yang...

Di Diskusi SIMAPAD, Irwan Basir: Padang Kota Metropolitan Itu Jangan Tercerabut dari Akar Budaya

Di Diskusi SIMAPAD, Irwan Basir: Padang Kota Metropolitan Itu Jangan Tercerabut dari Akar Budaya

1 Oktober 2023
11

Peserta diskusi SIMAPAD berfoto bersama. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Menuju Kota Metropolitan dengan penduduk yang...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com