• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Rabu, 29 Maret 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
Reading Time: 2min read
Post Views: 217
Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 yang diggelar di Nusantara V. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 yang diggelar di Nusantara V, Kamis (24/6), DPD RI mengesahkan keanggota Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer serta menyetujui hasil kajian Timja Politik Politik Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tentang usulan Amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Berdasarkan pada Keputusan Sidang Paripurna Ke-11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, telah disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Dan Pimpinan telah memutuskan keanggotan Pansus menjadi lima belas (15) orang Anggota,” ucap Ketua DPD RI LaNyalla, Kamis (24/6).

Ke-lima belas anggota pansus tersebut terdiri dari 3 orang anggota dari Komite I, 7 orang anggota dari Komite III, 2 orang anggota dari Komite IV, dan 3 orang anggota dari PPUU DPD RI.

Lihat Juga

Dapat Bantuan Arab Saudi, Pontren As-salam Sijunjung Bangun Masjid IC Abi Muhammad Li-Ta’limil Qur’an

Dapat Bantuan Arab Saudi, Pontren As-salam Sijunjung Bangun Masjid IC Abi Muhammad Li-Ta’limil Qur’an

29 Maret 2023
3
Rutin Impor KRL Bekas dari Jepang, Nevi Zuairina: Sampai Kapan Dalam Negeri Bisa Produksi?

Rutin Impor KRL Bekas dari Jepang, Nevi Zuairina: Sampai Kapan Dalam Negeri Bisa Produksi?

29 Maret 2023
1
Komite I DPD RI: Perkuat Posisi dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah

Komite I DPD RI: Perkuat Posisi dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah

29 Maret 2023
1

Keberadaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer sendiri untuk memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia.

Saat ini DPD RI menilai kesejahteraan guru honorer masih sangat rendah sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberadaan pansus yang diinisiasi Komite III DPD RI tersebut akan memperjuangkan guru honorer untuk diangkat sebagai pegawai.

Dalam Sidang Paripurna tersebut juga menyetujui hasil kajian Tim Kerja PPHN terkait usulan perubahan ke-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara terbatas dan dukungan Kelompok DPD di MPR/Anggota DPD RI.

Menurut LaNyalla, Timja Politik PPHN ini telah bekerja dan menyelesaikan rumusan draf usulan perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR, dan DPD untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Timja ini juga bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD RI dalam rangka mengantisipasi serta mendorong isu Pokok-Pokok Haluan Negara melalui materi yang disusun oleh Kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPD RI,” imbuh LaNyalla yang juga Senator dari Jawa Timur ini.

Timja PPHN ini menghasilkan pokok-pokok pikiran usul pengubahan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas yang akan diusung oleh DPD RI.

Pertama, usul Pengubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945. Menambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), yaitu “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan haluan negara atas usul Presiden setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah.”

Kedua, usul pengubahan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 sehingga berbunyi: “(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh Presiden. (4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu.”

“Untuk selanjutnya Pimpinan menugaskan Kelompok DPD RI di MPR untuk menindaklanjuti hal ini dan menghimbau kepada seluruh Anggota DPD RI untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas, sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021,” ucap LaNyalla.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

Dapat Bantuan Arab Saudi, Pontren As-salam Sijunjung Bangun Masjid IC Abi Muhammad Li-Ta’limil Qur’an

Dapat Bantuan Arab Saudi, Pontren As-salam Sijunjung Bangun Masjid IC Abi Muhammad Li-Ta’limil Qur’an

29 Maret 2023
3

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir berfoto bersama setelah acara peletakan batu pertamapembangunan Masjid IC Abi Muhammad...

Rutin Impor KRL Bekas dari Jepang, Nevi Zuairina: Sampai Kapan Dalam Negeri Bisa Produksi?

Rutin Impor KRL Bekas dari Jepang, Nevi Zuairina: Sampai Kapan Dalam Negeri Bisa Produksi?

29 Maret 2023
1

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzcenter) JAKARTA, AmanMakmur--- Anggota Komisi VI...

Komite I DPD RI: Perkuat Posisi dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah

Komite I DPD RI: Perkuat Posisi dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Daerah

29 Maret 2023
1

Komite I DPD RI kunjungan kerja (Kunker) ke Bandung Jawa Barat. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur...

BAP DPD RI Bahas Permasalahan Tanah dengan Kemhan dan Kementerian ATR/BPN

BAP DPD RI Bahas Permasalahan Tanah dengan Kemhan dan Kementerian ATR/BPN

29 Maret 2023
1

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan. (Foto :...

Kapolda Sumbar Bagi-bagi Bansos Menyasar Masjid dan Musala

Kapolda Sumbar Bagi-bagi Bansos Menyasar Masjid dan Musala

29 Maret 2023
3

Tim dari Polda Sumbar serahkan bansos dari Kapolda Sumbar. (Foto : Adr) PADANG, AmanMakmur --- Jajaran...

Sultan Kecewa Tenaga Honorer Guru dan Nakes Tidak Kebagian THR dan Gaji ke-13

Sultan Kecewa Tenaga Honorer Guru dan Nakes Tidak Kebagian THR dan Gaji ke-13

29 Maret 2023
7

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Pemerintah akan memberikan gaji...

Next Post
PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

Pimpinan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

Pimpinan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1k
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
928
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
825
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
733
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
731
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
693

Berita Lainnya

Dapat Bantuan Arab Saudi, Pontren As-salam Sijunjung Bangun Masjid IC Abi Muhammad Li-Ta’limil Qur’an

Dapat Bantuan Arab Saudi, Pontren As-salam Sijunjung Bangun Masjid IC Abi Muhammad Li-Ta’limil Qur’an

29 Maret 2023
3

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir berfoto bersama setelah acara peletakan batu pertamapembangunan Masjid IC Abi Muhammad...

Rutin Impor KRL Bekas dari Jepang, Nevi Zuairina: Sampai Kapan Dalam Negeri Bisa Produksi?

Rutin Impor KRL Bekas dari Jepang, Nevi Zuairina: Sampai Kapan Dalam Negeri Bisa Produksi?

29 Maret 2023
1

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzcenter) JAKARTA, AmanMakmur--- Anggota Komisi VI...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com