• Home
  • Tim Redaksi
Senin, 4 Juli 2022
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Juli 7, 2021
Reading Time:1min read
0 0
Zentoni, SH, MH, Direktur Eksekutif LBH Sumbar. (Foto : Dok)

PESISIR SELATAN, forumsumbar —Sehubungan dengan ditolaknya permohonan kasasi Bupati Pesisir Selatan dalam perkara Nomor: 31 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Agung (MA) RI sehingga dengan demikian perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka demi hukum Kejari Painan selaku Eksekutor harus segera mengeksekusi Bupati Pesisir Selatan (Pessel).

Berita Terkait

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni

Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar

M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif

Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP walaupun terhadap perkara aquo telah diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud Pasal 268 ayat (1) KUHAP, ungkap Zentoni, SH, MH, selaku Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Rabu (7/7), melalui siaran persnya kepada media.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebut Zentoni, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Klas I A Padang telah memvonis Wakil Bupati Pessel pada saat itu, dan saat ini sebagai Bupati Pessel dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di Kawasan Mandeh, Pessel.

Dalam dakwaan kedua adalah pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan dakwaan kesatu adalah pasal 98 Undang-Undang yang sama, hakim menyatakan terdakwa tidak memenuhi unsur tersebut.

Selain pidana satu tahun penjara, lanjut Zentoni lagi, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1miliar subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut Bupati Pessel telah mengajukan Banding ke PT Padang dan Kasasi ke MA RI di Jakarta.

“Akan tetapi upaya hukum tersebut kandas dan diketahui saat ini sedang diajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK),” terang Zentoni.

Untuk itu, demi kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, LBH Sumbar mendesak Kejari Painan segera mengeksekusi Bupati Pessel tersebut dan bila tidak maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta, tutup Zentoni.

(Rel/lbh)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni
Berita

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni

Juli 3, 2022
11
Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar
Berita

Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar

Juli 3, 2022
7
M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif
Berita

M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif

Juli 2, 2022
5
Radius Chandra Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Koto Baru Solok
Berita

Radius Chandra Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Koto Baru Solok

Juli 2, 2022
3
Permata Dukung Eksistensi Partai Ummat Menuju Pemilu Serentak 2024
Berita

Permata Dukung Eksistensi Partai Ummat Menuju Pemilu Serentak 2024

Juli 2, 2022
36
Komisioner KPU Sumbar Beri Pencerahan di Rakor Partai Ummat
Berita

Komisioner KPU Sumbar Beri Pencerahan di Rakor Partai Ummat

Juli 2, 2022
34
Next Post
Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Mulyadi: Sumbar Harus Waspada Masuknya Varian Baru Corona

Caketum IKA Unand Surya Tri Harto, Petinggi Pertamina yang Organisatoris dan Rendah Hati

Caketum IKA Unand Surya Tri Harto, Petinggi Pertamina yang Organisatoris dan Rendah Hati

Popular Stories

  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist