PADANG, AmanMakmur.com–-Beralih statusnya Unand ke Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Badan (PTNBH), banyak para akademisi Unand bersyukur.
“Alhamdulillah, berkat rahmat Allah SWT, kerja keras dan dukungan semua pihak, akhirnya Rektor Unand, Prof Yuliandri menerima Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo, tanggal 31 Agustus 2021,” ujar Dwi Eliza, dosen di Fakultas Pertanian Unand, Sabtu (4/9).
Dengan keluarnya PP ini, lanjutnya, maka status Unand telah resmi berubah dari PTNBLU menjadi PTNBH yang telah fleksibel dalam bidang akademik dan non akademik.
Maju mundurnya Unand dengan status PTNBH, kata Dwi, ditentukan oleh dirinya sendiri. Tidak banyak lagi terikat dengan peraturan birokrasi akademik dan keuangan yang berlaku selama ini.
“Keluarnya PP PTNBH Unand ini, status hukum institusi Unand sama dengan UI, ITB, IPB, ITS, UGM, Unair, Unhas, UNS, Unpad dan yang lainnya.
Unand menjadi PTN yang ke 14 mendapat status PTNBH di Indonesia. “Selamat dan terima kasih Pak Presiden Joko Widodo,” ujar Dwi Evaliza.
Sementara Akademisi Fisip Unand Alfan Miko mengatakan mengisi status PTNBH itu adalah kunci.
“Jadi bagaimana status yang baru membuat Unand lebih baik tentu dilihat dari output,” ujar Alfan Miko.
(Rel/Ad)