• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Selasa, 28 November 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

DPD RI Carikan Solusi Sengketa Telkom dengan Masyarakat di Rantepao Toraja Utara

22 September 2021
Reading Time: 2min read
Post Views: 69
Pertemuan antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan ahli waris H. Ali dilakukan di Ruang Rapat Lt 8, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com –— Persoalan sengketa tanah PT Telkom dengan ahli waris H Ali, mulai menemukan titik temu. Hal itu terjadi setelah kedua pihak dipertemukan oleh DPD RI.

Pertemuan antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan ahli waris H. Ali dilakukan di Ruang Rapat Lt 8, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/9).

Hadir dalam mediasi dari pihak PT Telkom adalah Junian Sidharta (VP Legal & Compliance), Weriza (Senior General Manager Asset Management Center), Chairuddin Mirza Taufik (VP Regulatory Management Unit). Mewakili para ahli waris, hadir St Diza Rasyid Ali.

Lihat Juga

Nevi Zuairina: Jadikan MTQ Perkuat Kecintaan Terhadap Al-Quran

Nevi Zuairina: Jadikan MTQ Perkuat Kecintaan Terhadap Al-Quran

27 November 2023
8
Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Kesatuan TNI

Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Kesatuan TNI

27 November 2023
11
Pecah, RGI Lantunkan Lagu ‘Ikan dalam Kolam’ Saat Seiba International Performing 

Pecah, RGI Lantunkan Lagu ‘Ikan dalam Kolam’ Saat Seiba International Performing 

27 November 2023
22

Sementara itu Ketua DPD diwakili oleh pimpinan Komite II Bustami Zainudin, yang juga mitra kementerian BUMN serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Fasilitasi ini berawal dari pengaduan terhadap harta warisan Alm H Ali yang terletak di Kelurahan Pasele/Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang telah dikuasai oleh PT Telkom Cabang Rantepao sejak tahun 1981 dengan luas tanah 2.535 M2.

Sejak 2017 ahli waris memperkarakan ke pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung RI dan tingkat Peninjauan Kembali di MA.

Bustami Zainudin menyampaikan, DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai tugas juga untuk memediasi dan mencari titik temu permasalahan yang dihadapi individu maupun kelembagaan.

“Karena ini berkaitan dengan perusahan plat merah, itu termasuk dalam kewenangan Komite II yang salah satu pimpinannya adalah saya,” ujarnya.

Diza sebagai ahli waris meminta bantuan difasilitasi oleh DPD karena ingin melakukan langkah selanjutnya setelah putusan pengadilan inkrah.

“Kita sebagai ahli waris ingin bertemu dengan pihak Telkom setelah adanya putusan dari PK. Tapi belum pernah bisa ketemu. Kita ingin tahu gambaran atau keinginan dari Telkom seperti apa, sebelum kita melanjutkan proses hukum pasca putusan,” kata Diza.

Setelah mendapatkan putusan tingkat PK, menurut Diza, pihak ahli waris bisa melanjutkan langkah hukum ke proses eksekusi. Namun pihaknya ingin berkomunikasi terlebih dahulu mengingat di tanah tersebut ada aset tower dan kantor PT Telkom.

“Kita sangat menyadari di sana ada aset Telkom yang berguna bagi kepentingan masyarakat. Makanya kita sebagai ahli waris tidak serta merta ajukan proses eksekusi yang tentunya akan ada pengosongan tanpa alasan apapun,” ujar Diza lagi.

Pihak Telkom melalui Junian Sidharta menjelaskan bahwa Telkom merasa membeli tanah secara sah dari Pemkab Toraja Utara. Jika kemudian menjadi perkara, pihaknya sedang berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan Pemkab.

“Tapi sebagai BUMN, Telkom tentu saja akan menghormati, patuh dan taat kepada hukum,” ujar Junian.

Akhirnya disepakati bahwa kedua pihak akan lebih fokus pada pascaputusan hukum yang sudah inkrah dimana ada hak hukum yang harus dijamin.

Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, mengatakan, ada 3 kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu dan ditandatangani oleh kedua pihak. Yakni para pihak bersepakat menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Selanjutnya memastikan terjalinnya komunikasi yang baik dan intensif antara kedua pihak. Disepakati juga bahwa permasalahan ini harus selesai sejak pertemuan sampai batas waktu di bulan November 2021.

“Kita berharap Telkom dan ahli waris terus berkomunikasi dengan niat baik, tidak menghambat, tricky atau buying time, sehingga dirasa ada win-win solution. Toh putusan sudah inkrah, kita berharap tidak sampai ke tahap eksekusi,” saran Sefdin.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

Nevi Zuairina: Jadikan MTQ Perkuat Kecintaan Terhadap Al-Quran

Nevi Zuairina: Jadikan MTQ Perkuat Kecintaan Terhadap Al-Quran

27 November 2023
8

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina serahkan bantuan untuk acara MTQ. (Foto : nzcenter) PADANG PARIAMAN,...

Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Kesatuan TNI

Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Kesatuan TNI

27 November 2023
11

Tiga orang oknum TNI pembunuh Imam Maskur dituntut hukuman mati dan dipecat dari kesatuan TNI. (Foto...

Pecah, RGI Lantunkan Lagu ‘Ikan dalam Kolam’ Saat Seiba International Performing 

Pecah, RGI Lantunkan Lagu ‘Ikan dalam Kolam’ Saat Seiba International Performing 

27 November 2023
22

Vokalis Grup Seni Pertunjukan Rumah Gadang Indonesia (RGI) Rafi Alkhudri sedang menghibur penonton. (Foto : an)...

Komite III DPD RI Bahas Masalah Pariwisata Hingga Rencana Kerja Kementerian Pariwisata Tahun 2024

Komite III DPD RI Bahas Masalah Pariwisata Hingga Rencana Kerja Kementerian Pariwisata Tahun 2024

27 November 2023
5

Komite III DPD RI bersama Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Komite III DPD...

Wawako Padang Ekos Albar: Memberantas Narkoba Perlu Sinergi Semua Pihak

Wawako Padang Ekos Albar: Memberantas Narkoba Perlu Sinergi Semua Pihak

27 November 2023
5

Wawako Padang Ekos Albar berfoto bersama dengan peserta penyuluhan anti narkoba. (Foto : adr) PADANG, AmanMakmur---...

Di depan Advokat Peradi, Ketua DPD RI Paparkan Dua Penyebab Indonesia Terapkan Sistem Demokrasi Barat

Di depan Advokat Peradi, Ketua DPD RI Paparkan Dua Penyebab Indonesia Terapkan Sistem Demokrasi Barat

27 November 2023
4

Ketua DPD RI LaNyalla hadir dalam Focus Group Discussion oleh DPC PERADI Kota Surabaya dengan tema...

Next Post
Masalah Limbah, Ketua DPD RI Dorong Inovasi Masker Ramah Lingkungan

Masalah Limbah, Ketua DPD RI Dorong Inovasi Masker Ramah Lingkungan

Kontingen PON Sumbar Mendarat di Sentani Jayapura

Kontingen PON Sumbar Mendarat di Sentani Jayapura

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1.1k
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
1k
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
905
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
897
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
816
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
753

Berita Lainnya

Nevi Zuairina: Jadikan MTQ Perkuat Kecintaan Terhadap Al-Quran

Nevi Zuairina: Jadikan MTQ Perkuat Kecintaan Terhadap Al-Quran

27 November 2023
8

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina serahkan bantuan untuk acara MTQ. (Foto : nzcenter) PADANG PARIAMAN,...

Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Kesatuan TNI

Pembunuh Imam Maskur Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari Kesatuan TNI

27 November 2023
11

Tiga orang oknum TNI pembunuh Imam Maskur dituntut hukuman mati dan dipecat dari kesatuan TNI. (Foto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com