• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Minggu, 29 Januari 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Waket DPD RI Puji Anies Terima Keputusan Pengadilan Terkait Polusi Udara Ibu Kota

3 Oktober 2021
Reading Time: 2min read
Post Views: 15
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan pemerintah DKI Jakarta yang legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang memvonis pemerintahan Presiden Jokowi dan pemerintah DKI Jakarta terkait masalah polusi udara di Ibu Kota.

“Di tengah realitas krisis perubahan iklim yang kian tak terkendali, Kita mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk menerima setiap keluhan dan kritik warga bangsa pada isu lingkungan hidup seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Anies Baswedan”, puji Sultan,
melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/10)

Pimpinan lembaga tinggi negara yang dikenal sangat konsen dengan isu lingkungan hidup ini menyampaikan bahwa saat ini pemerintah, baik pusat maupun daerah, masih terkesan abai terhadap kualitas lingkungan hidup. Sementara ancaman pemanasan global terus mengancam dan secara pasti merenggut hak hidup masyarakat secara masif.

Lihat Juga

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

28 Januari 2023
4
Tiga Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand Magang di KI Sumbar

Tiga Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand Magang di KI Sumbar

27 Januari 2023
3
Curah Hujan Menurun, LaNyalla Minta Ancaman Kebakaran Hutan Diwaspadai

Curah Hujan Menurun, LaNyalla Minta Ancaman Kebakaran Hutan Diwaspadai

27 Januari 2023
6

“Kita tahu, kekeringan terjadi di banyak wilayah dan di saat yang sama bencana banjir justru melanda beberapa daerah. Anomali iklim yang demikian kontras dan ekstrim ini harus menjadi atensi serius kita bersama, terutama bagi pemerintah daerah”, ujarnya.

Menurutnya, partisipasi dan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemulihan lingkungan hidup akan signifikan mengendalikan laju pemanasan global dan perubahan iklim. Semuanya bisa dimulai dengan political will melalui kebijakan pemerintah daerah yang responsif dan transformatif pada isu lingkungan hidup.

“Kita masih memiliki peluang untuk memastikan masa depan bumi Indonesia tetap lestari dan nyaman bagi kehidupan. Dan pilihan itu ada pada para pembuat kebijakan dan pengguna anggaran. Pemerintah jangan justru menjadi perintang bagi agenda pengendalian perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan.

“Saya rasa apa yang dilakukan oleh Pak Anies penting untuk dijadikan rujukan bagi seluruh kepala daerah se Indonesia. Beliau mengakui kesalahan dan menindaklanjutinya dengan pendekatan kebijakan yang menurut kami sangat restoratif,” ujarnya.

Perlu juga disampaikan, lanjut Sultan, bahwa di DPD RI sedang merampungkan diskusi intensif untuk menyiapkan RUU perubahan iklim.

Selain memuji sikap patuh Anies, mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyoroti dan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menerima gugatan masyarakat sipil, yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tegas memvonis bersalah kepada pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.

Diketahui, Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019.

“Salah satu poin dalam Ingub No 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

28 Januari 2023
4

Suasana acara Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993 berlangsung meriah. (Foto :...

Tiga Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand Magang di KI Sumbar

Tiga Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand Magang di KI Sumbar

27 Januari 2023
3

Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand magang di KI Sumbar. (Foto : ki) PADANG, AmanMakmur ---Tiga mahasiswa...

Curah Hujan Menurun, LaNyalla Minta Ancaman Kebakaran Hutan Diwaspadai

Curah Hujan Menurun, LaNyalla Minta Ancaman Kebakaran Hutan Diwaspadai

27 Januari 2023
6

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur - Badan Meteorologi, Klimatologi...

Tindaklajuti Hasil Pemeriksaan BPK RI, BAP DPD RI Sambangi Sulteng dan Aceh

Tindaklajuti Hasil Pemeriksaan BPK RI, BAP DPD RI Sambangi Sulteng dan Aceh

27 Januari 2023
7

BAP DPD RI kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah. (Foto : dpd) SULAWESI TENGAH, AmanMakmur --- Badan...

65 Persen Dana Pensiun Bermasalah, Legislator PKS Minta Erick Thohir Segera Benahi Tata Kelola BUMN

65 Persen Dana Pensiun Bermasalah, Legislator PKS Minta Erick Thohir Segera Benahi Tata Kelola BUMN

27 Januari 2023
3

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzcenter) JAKARTA, AmanMakmur --- Anggota...

Peringati HUT ke-31 KPN Kopertis Wilayah X, Prof Suryani: Semoga Bisa Jadi Koperasi Terbaik di Sumbar

Peringati HUT ke-31 KPN Kopertis Wilayah X, Prof Suryani: Semoga Bisa Jadi Koperasi Terbaik di Sumbar

27 Januari 2023
6

Ketua KPN Kopertis Wilayah X sedang menyampaikan laporan saat RAT. (Foto : ika) PADANG, AmanMakmur ---Sejarah...

Next Post
Pimpinan DPD RI Lepas Jenazah Sabam Sirait 

Pimpinan DPD RI Lepas Jenazah Sabam Sirait 

Sepak Takraw Sumbar Sabet Perunggu, Paralayang Makin Berpeluang

Sepak Takraw Sumbar Sabet Perunggu, Paralayang Makin Berpeluang

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1000
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
898
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
797
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
729
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
699
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
633

Berita Lainnya

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

28 Januari 2023
4

Suasana acara Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993 berlangsung meriah. (Foto :...

Tiga Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand Magang di KI Sumbar

Tiga Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand Magang di KI Sumbar

27 Januari 2023
3

Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand magang di KI Sumbar. (Foto : ki) PADANG, AmanMakmur ---Tiga mahasiswa...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com