• Home
  • Tim Redaksi
Sabtu, 21 Mei 2022
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Gugatan Syafrial Kani cs Ditolak, KAN Pauh IX Lega

November 30, 2021
Reading Time:2min read
0 0
Suasana konpers pengurus KAN Pauah IX. (Foto : Nov)

PADANG, Amanmakmur.com-–Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Syafrial Kani Dt Rajo Jambi dan Zulhendri Ismet terhadap Ketua KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji Suardi Dt Rajo Bujang dan Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) KAN Pauh IX Irwan Basir Dt Rajo Alam.

Berita Terkait

LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi

Sejumlah Aktivis Desak LaNyalla Turun Tangan Selamatkan Bangsa 

Senator Gus Hilmy: Masih Banyak PR pada Dunia Pendidikan Indonesia

Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri No: 61/Pdt.G/2021/PN Pdg yang ditandatangani Hakim Ketua Yuzaida, dengan Hakim Anggota Khairulludin, dan Asni Meriyanti.

Menanggapi putusan PN Padang tersebut, Ketua KAN Pauh IX Suardi Dt Rajo Bujang mengaku senang dan bersyukur kepada Allah SWT.

“Kasus ini diawali oleh pengaduan dari Syafrial Kani cs. Mereka menyatakan KAN sempat vakum. Namun, kami bersama pengurus yang lain tetap menjalankan roda organisasi KAN,” ungkap Suardi Dt Rajo Bujang saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Senin 29 November 2021, bertempat di Lt II Kantor KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji.

“Saya tegaskan, KAN tidak pernah vakum sejak meninggalnya Ketua KAN yang lama, yaitu Ahmad As dan kami dipercaya menjalankan KAN,” ujarnya.

Sejak masa itu, kata Suardi, KAN telah berhasil mengurus proses sertifikasi tanah sebanyak 2000 sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Padang.

Lanjutnya, KAN tidak terjadi apa-apa. Kinerja KAN tidak terganggu dengan peristiwa hukum tersebut.

Mungkin kali ini, terjadinya peristiwa hukum yang bermuara ke pengadilan. Dan pengurus KAN tidak ada merasa berlawanan dengan pihak-pihak yang menggugat tersebut.

Sementara Irwan Basir Dt Rajo Alam menyampaikan sebagai Ketua MPA, ia sudah memanggil Syafrial Kani, Zulhendri Ismet dan Tahdiwar, dan lain-lain. “Saya katakan, jika ingin menjadi Ketua KAN, laksanakanlah prosesi dan bajamu sesuai dengan adat yang berlaku di Pauh IX,” kata Irwan.

Pengurus KAN Pauh IX perlihatkan putusan PN Padang. (Foto : Nov)u

Tidak akan Melakukan Gugatan Balik

Cadiak indak membuang kawan, gapuak tidak membuang lamak, karena ini menyangkut adat salingka nagari, maka Suardi dan Irwan tidak akan bicara hal lain, karena KAN bukan lembaga politik.

“Batas hak kita ada hak orang lain. Karena itu, kita gelar pertemuan hari ini. Ini menyangkut harkat dan martabat Pauh IX secara keseluruhan. Kita jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran,” ujar Suardi.

Pihaknya tidak akan melakukan gugatan balik, karena ini bukan soal kalah dan menang. Karena SK itu sudah kedaluarsa. Tapi ini perlu kepastian, sehingga tidak ada KAN tandingan.

“Secara hukum adat, kita mempelajari dan kita memahami, kalau ada masalah datuknya, kita kembalikan ke tapiannya,” tegasnya.

Kebijakan yang dilahirkan saat ini, lanjutnya, bagaimana saudara-saudara yang belum memahami kato nan ampek, yang memandang ninik mamak dengan gelar akademik, bisa memahami bahwa menjadi ninik mamak ada aturannya secara adat.

Harapan Suardi, peristiwa hukum semacam ini tidak terulang lagi, dan pihaknya tidak akan melayangkan tuntutan balik, baik perdata maupun pidana.

“Kami tegaskan, KAN Pauh IX hanya satu, yaitu KAN yang dipimpin Suardi Datuk Rajo Bujang,” pungkasnya.

(Rel/Nov)

ShareTweetSendShare

Related Posts

LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi
Berita

LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi

Mei 20, 2022
3
Sejumlah Aktivis Desak LaNyalla Turun Tangan Selamatkan Bangsa 
Berita

Sejumlah Aktivis Desak LaNyalla Turun Tangan Selamatkan Bangsa 

Mei 20, 2022
4
Senator Gus Hilmy: Masih Banyak PR pada Dunia Pendidikan Indonesia
Berita

Senator Gus Hilmy: Masih Banyak PR pada Dunia Pendidikan Indonesia

Mei 20, 2022
6
Hasan Basri Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Longgarkan Wajib Masker
Berita

Hasan Basri Sambut Positif Kebijakan Pemerintah Longgarkan Wajib Masker

Mei 20, 2022
3
Syech Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jemaah Calon Haji Dihapus
Berita

Syech Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jemaah Calon Haji Dihapus

Mei 20, 2022
7
14 Juni Ini Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Agustus Pendaftaran Parpol
Berita

14 Juni Ini Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Agustus Pendaftaran Parpol

Mei 20, 2022
26
Next Post
Peringati Satu Dekade, Partai Nasdem Pasaman Santuni Anak Yatim

Peringati Satu Dekade, Partai Nasdem Pasaman Santuni Anak Yatim

Waspadai Epidemi Varian Omicron, Sultan Minta Panitia Reuni 212 Batalkan Kegiatannya

Waspadai Epidemi Varian Omicron, Sultan Minta Panitia Reuni 212 Batalkan Kegiatannya

Popular Stories

  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist