
PADANG, Amanmakmur.com-–Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Padang memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Syafrial Kani Dt Rajo Jambi dan Zulhendri Ismet terhadap Ketua KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji Suardi Dt Rajo Bujang dan Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) KAN Pauh IX Irwan Basir Dt Rajo Alam.
Hal itu terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri No: 61/Pdt.G/2021/PN Pdg yang ditandatangani Hakim Ketua Yuzaida, dengan Hakim Anggota Khairulludin, dan Asni Meriyanti.
Menanggapi putusan PN Padang tersebut, Ketua KAN Pauh IX Suardi Dt Rajo Bujang mengaku senang dan bersyukur kepada Allah SWT.
“Kasus ini diawali oleh pengaduan dari Syafrial Kani cs. Mereka menyatakan KAN sempat vakum. Namun, kami bersama pengurus yang lain tetap menjalankan roda organisasi KAN,” ungkap Suardi Dt Rajo Bujang saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Senin 29 November 2021, bertempat di Lt II Kantor KAN Pauh IX Kecamatan Kuranji.
“Saya tegaskan, KAN tidak pernah vakum sejak meninggalnya Ketua KAN yang lama, yaitu Ahmad As dan kami dipercaya menjalankan KAN,” ujarnya.
Sejak masa itu, kata Suardi, KAN telah berhasil mengurus proses sertifikasi tanah sebanyak 2000 sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Padang.
Lanjutnya, KAN tidak terjadi apa-apa. Kinerja KAN tidak terganggu dengan peristiwa hukum tersebut.
Mungkin kali ini, terjadinya peristiwa hukum yang bermuara ke pengadilan. Dan pengurus KAN tidak ada merasa berlawanan dengan pihak-pihak yang menggugat tersebut.
Sementara Irwan Basir Dt Rajo Alam menyampaikan sebagai Ketua MPA, ia sudah memanggil Syafrial Kani, Zulhendri Ismet dan Tahdiwar, dan lain-lain. “Saya katakan, jika ingin menjadi Ketua KAN, laksanakanlah prosesi dan bajamu sesuai dengan adat yang berlaku di Pauh IX,” kata Irwan.

Tidak akan Melakukan Gugatan Balik
Cadiak indak membuang kawan, gapuak tidak membuang lamak, karena ini menyangkut adat salingka nagari, maka Suardi dan Irwan tidak akan bicara hal lain, karena KAN bukan lembaga politik.
“Batas hak kita ada hak orang lain. Karena itu, kita gelar pertemuan hari ini. Ini menyangkut harkat dan martabat Pauh IX secara keseluruhan. Kita jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran,” ujar Suardi.
Pihaknya tidak akan melakukan gugatan balik, karena ini bukan soal kalah dan menang. Karena SK itu sudah kedaluarsa. Tapi ini perlu kepastian, sehingga tidak ada KAN tandingan.
“Secara hukum adat, kita mempelajari dan kita memahami, kalau ada masalah datuknya, kita kembalikan ke tapiannya,” tegasnya.
Kebijakan yang dilahirkan saat ini, lanjutnya, bagaimana saudara-saudara yang belum memahami kato nan ampek, yang memandang ninik mamak dengan gelar akademik, bisa memahami bahwa menjadi ninik mamak ada aturannya secara adat.
Harapan Suardi, peristiwa hukum semacam ini tidak terulang lagi, dan pihaknya tidak akan melayangkan tuntutan balik, baik perdata maupun pidana.
“Kami tegaskan, KAN Pauh IX hanya satu, yaitu KAN yang dipimpin Suardi Datuk Rajo Bujang,” pungkasnya.
(Rel/Nov)