• Home
  • Tim Redaksi
Sabtu, 21 Mei 2022
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Uncategorized

Filep Wamafma: Pemekaran di Papua Harus Utamakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan OAP

Desember 8, 2021
Reading Time:2min read
0 0
senator Papua Barat, Dr Filep Wamafma, SH, MHum. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa rencana pemekaran di Papua dapat menjadi pembahasan prioritas dalam satu atau dua tahun ke depan. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua di antaranya adalah pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Berita Terkait

Angkat Nilai Kearifan Lokal, Inilah Pemenang Lomba Video Kreatif Gus Hilmy

Bupati Sijunjung Sahur Bersama Masyarakat di Nagari Tanjung Gadang

Booster Jadi Syarat Mudik, Sultan: Aturan Jangan Memberatkan Masyarakat

Mahfud mengatakan, pemekaran juga bertujuan untuk melakukan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UU Otsus Papua.

“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta memelihara citra positif Indonesia di mata internasional,” kata Mahfud, Selasa (30/11).

Sementara itu, senator Papua Barat, Dr Filep Wamafma, SH, MHum, menekankan bahwa pemekaran di Papua harus menempatkan Orang Asli Papua (OAP) menjadi subjek utama dalam berbagai sektor pembangunan. Artinya, adanya pemekaran ini diharapkan benar-benar dapat mendorong pemberdayaan dan kesejahteraan OAP.

“Saya optimis pemekaran daerah jika direncanakan dengan baik dan tujuannya baik maka tentu akan berdampak positif juga terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Filep dalam Lunch Talk Beritasatu TV, Selasa (7/12).

Filep Wamafma mengingatkan bahwa pemekaran di Papua harus mengutamakan pemenuhan pelayanan-pelayanan dasar bagi masyarakat Papua daripada kepentingan-kepentingan politik dan keamanan. Menurutnya, sejumlah persoalan terkait isu keamanan, pelanggaran hukum dan HAM memiliki mekanisme dan ruang lingkup berbeda yang harus dilaksanakan dengan baik.

“Selanjutnya problem-problem Papua hari ini kan banyak aspek, banyak masalah yang kaitan dengan isu-isu terkemuka saat ini, maka ruang lingkupnya berbeda penyelesaiannya. Mari kita berbicara dengan peningkatan taraf hidup masyarakat, politik dan lainnya ruang lingkupnya berbeda,” jelasnya.

“Kalau pemerintah memandang aspek-aspek politik dan keamanan untuk memekarkan, ini bertolak belakang dengan kebutuhan daerah. Pemerintah harus secara objektif memperhatikan tentang pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan,” sambungnya.

Selain itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini juga mengingatkan agar pemekaran dapat memperhatikan aspek-aspek kesiapan daerah. Menurutnya, jika aspek kesiapan daerah dikesampingkan, maka dikhawatirkan daerah otonom baru akan lahir prematur dan pemekaran daerah justru menimbulkan permasalahan baru.

“Undang-Undang Otsus yang baru saja disahkan itu aspek kesiapan daerah kan dikesampingkan. Artinya, ada aspek politik, sosial dan aspek lainnya yang menjadi bahan pertimbangan. Yang kita harapkan sebagai wakil rakyat ialah bagaimana pembangunan itu memberdayakan penduduk asli. Dalam arti, pemekaran terbentuk, tetapi orang Papua asli harus menjadi subjek utama dalam setiap sektor,” jelas Filep.

Menanggapi rencana pemekaran Papua, pakar otonomi daerah sekaligus mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengingatkan agar pembentukan daerah otonomi baru di Papua harus dilakukan secara hati-hati. Pemekaran wilayah yang terlalu banyak mengakomodasi pertimbangan politik berpotensi gagal dan menimbulkan konflik baru. Djohermansyah menyebutkan, selama era reformasi, Papua mengalami pemekaran wilayah yang begitu besar yaitu hampir 320%.

Berdasarkan catatan Djohermansyah, pada 1999 Papua hanya memiliki satu provinsi dan sembilan kabupaten/kota. Namun hingga 2021 ini, jumlah wilayah administratif di papua sebanyak dua provinsi, yaitu papua dan papua barat. Provinsi Papua, kini memiliki 28 Kabupaten dan satu Kota dengan 384 distrik. Sedangkan Provinsi Papua Barat memiliki 12 Kabupaten dan satu Kota dengan 124 distrik.

Ia menyampaikan, saat ini memang sudah ada pasal dalam UU Nomor 2/2021 yang menyebutkan pemekaran wilayah dapat dilakukan bahkan tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua. Namun ketentuan hukum ini memiliki tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk adanya penolakan dari DPR Papua dan MRP terhadap dasar hukum baru tersebut.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Angkat Nilai Kearifan Lokal, Inilah Pemenang Lomba Video Kreatif Gus Hilmy
Uncategorized

Angkat Nilai Kearifan Lokal, Inilah Pemenang Lomba Video Kreatif Gus Hilmy

April 28, 2022
6
Bupati Sijunjung Sahur Bersama Masyarakat di Nagari Tanjung Gadang
Uncategorized

Bupati Sijunjung Sahur Bersama Masyarakat di Nagari Tanjung Gadang

April 24, 2022
39
Booster Jadi Syarat Mudik, Sultan: Aturan Jangan Memberatkan Masyarakat
Uncategorized

Booster Jadi Syarat Mudik, Sultan: Aturan Jangan Memberatkan Masyarakat

Maret 23, 2022
14
Puji LaNyalla, Din Syamsuddin Sebut Akar Masalah Bangsa Adalah Kediktatoran Konstitusional
Uncategorized

Puji LaNyalla, Din Syamsuddin Sebut Akar Masalah Bangsa Adalah Kediktatoran Konstitusional

Maret 15, 2022
4
LaNyalla Minta Pemerintah Siapkan Kebijakan Hadapi Dampak Konflik Rusia-Ukraina
Uncategorized

LaNyalla Minta Pemerintah Siapkan Kebijakan Hadapi Dampak Konflik Rusia-Ukraina

Maret 4, 2022
11
Ketua DPD RI Minta Dinkes Jombang Segera Tangani Kasus DBD
Uncategorized

Ketua DPD RI Minta Dinkes Jombang Segera Tangani Kasus DBD

Februari 8, 2022
6
Next Post
Kelompok DPD di MPR Dialog Bahas Presidential Threshold Nol Persen

Kelompok DPD di MPR Dialog Bahas Presidential Threshold Nol Persen

FGD Komisi Informasi Banten: Bangun KIP Perlu Harmonisasi

FGD Komisi Informasi Banten: Bangun KIP Perlu Harmonisasi

Popular Stories

  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist