• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Jumat, 1 Desember 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Kutip Pernyataan Ketua KPK, LaNyalla: Presidential Threshold Sumber Korupsi

16 Desember 2021
Reading Time: 3min read
Post Views: 74
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan orasi secara virtual pada Training Politik Nasional Pengurus Besar HMI MPO. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com—Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan orasi secara virtual pada Training Politik Nasional Pengurus Besar HMI MPO, Rabu (15/12). Pada acara yang mengambil tema ‘Dilema Otonomi Daerah: Antara Aspirasi Lokal dan Desentralisasi Praktik Korupsi’, Ketua DPD RI mengutip pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Ketua KPK Saudara Firli Bahuri mengatakan bahwa sudah seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden, atau Presidential Threshold dihapus. Karena menurutnya, hal itu adalah salah satu cara untuk mengentaskan korupsi atau sebagai upaya untuk menciptakan zero korupsi,” papar LaNyalla.

LaNyalla melanjutkan, Ketua KPK mengatakan, harus 0 persen bukan diturunkan menjadi 15 persen, 10 persen, 5 persen atau angka lainnya. Sebab, menurutnya, dengan Presidential Threshold 0 persen maka tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

Lihat Juga

20 Peserta Adu Hebat Jadi Rang Mudo dan Puti Bungsu Ranah Lansek Manih

20 Peserta Adu Hebat Jadi Rang Mudo dan Puti Bungsu Ranah Lansek Manih

1 Desember 2023
3
Nevi Zuairina Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Al-Quran di Padang Pariaman

Nevi Zuairina Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Al-Quran di Padang Pariaman

1 Desember 2023
3
Dirut Bank Nagari Terima Penghargaan ASR 2023 untuk Unit Usaha Syariah Terbaik

Dirut Bank Nagari Terima Penghargaan ASR 2023 untuk Unit Usaha Syariah Terbaik

1 Desember 2023
12

“Karena biaya politik tinggi itulah yang menyebabkan adanya politik transaksional. Itulah sekilas isi berita yang saya sampaikan di sini sebagai pengantar,” papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, Anda semua pasti tahu, bahwa pemberlakuan ambang batas tersebut tidak hanya berlaku di domain pencalonan presiden, tetapi juga di domain pencalonan kepala daerah.

Untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau bupati/wali kota, pasangan calon harus mendapat dukungan sekian kursi di DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Sama saja dengan Presidential Threshold.

“Artinya apa? Artinya harus membayar ‘uang mahar’ kepada partai. Dan, ini sudah menjadi rahasia umum, meskipun dikatakan ada partai politik yang tidak menerima uang mahar,” beber dia.

Bisa dibayangkan berapa yang harus dikeluarkan oleh pasangan calon kepala daerah yang ‘memborong’ partai politik. Sehingga, ada beberapa kasus Pilkada yang melawan kotak kosong atau melawan partai politik minoritas. “Belum lagi biaya kampanye dan biaya saksi yang harus dikeluarkan,” ujarnya.

LaNyalla menegaskan tidak akan mengulas praktik korupsi terlalu mendalam. Sebab, sudah sangat banyak pakar dan akademisi, sekaligus aktivis dan pegiat anti-korupsi yang telah melakukan kajian dan penelitian tentang praktik korupsi di daerah.

“Saya ingin mengulas praktik korupsi yang lebih tersamar akibat pemberian ambang batas pencalonan, baik pencalonan presiden maupun pencalonan kepala daerah. Apa itu? Yaitu praktik korupsi kebijakan,” papar LaNyalla.

LaNyalla meminta kepada seluruh peserta training PB HMI-MPO untuk mengingat kembali tujuan kita berbangsa, tujuan lahirnya bangsa ini, sekaligus mengingat kembali cita-cita para pendiri bangsa ini. Terbentuknya negara ini, kata LaNyalla, tentu memiliki tujuan.

Dan tujuan itu dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar negara kita. Di mana salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya.

Menurut LaNyalla, untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur. Termasuk lembaga negara dalam fungsi legislatif, yudikatif dan auditif. Dan ketika dalam pelaksanaan tugasnya, LaNyalla menilai lembaga dan aparatur tersebut berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok, bukan untuk tujuan negara, itu adalah korupsi.

“Jadi, ketika lahir sebuah Undang-Undang yang menguntungkan segelintir orang atau kelompok dan menyengsarakan rakyat kebanyakan, maka sejatinya Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang yang koruptif!” paparnya.

LaNyalla melanjutkan, perilaku tersebut, apakah kebijakan itu berupa Undang-Undang atau Peraturan Daerah atau kebijakan lainnya, apakah itu Keputusan Presiden, Gubernur atau Bupati dan Wali Kota, atau bahkan Peraturan Menteri atau Kepala Dinas, yang ternyata bukan untuk tujuan negara, bukan saja patut kita sebut sebagai praktik korupsi, tetapi juga pelanggaran terhadap konstitusi.

Dikatakannya, oleh karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar pasal 29 ayat (1), maka sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara harus berpegang pada kosmologi dan spirit Ketuhanan. Sehingga, katanya, kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral agama.

“Sehingga bila ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara dan menderita, maka jelas kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral agama, yang artinya kebijakan tersebut telah melanggar konstitusi,” ujarnya.

Lalu, katanya, bagaimana dengan kebijakan Presidential Threshold atau penerapan ambang batas pada pencalonan kepala daerah? Apakah produk Undang-Undang tersebut juga melanggar konstitusi?

“Jawabnya adalah tidak, karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden. Yang ada adalah ambang batas keterpilihan presiden. Apalagi terhadap kepala daerah, sama sekali tidak ada di dalam konstitusi,” tandasnya.

Lalu, tambah LaNyalla, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah sesuai dengan keinginan masyarakat, terutama menyangkut Presidential Threshold?

“Jelas Presidential Threshold mengerdilkan potensi bangsa, karena
sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin, tetapi kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya,” tukasnya.

Lantas apakah Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensiil dan demokrasi atau justru sebaliknya, memperlemah?

“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensiil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. Karena partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Apalagi Ambang batas pencalonan itu juga menyumbang polarisasi yang tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, dimana kita hanya dihadapkan dengan 2 pasang calon saja yang berhadap-hadapan, imbuhnya.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

20 Peserta Adu Hebat Jadi Rang Mudo dan Puti Bungsu Ranah Lansek Manih

20 Peserta Adu Hebat Jadi Rang Mudo dan Puti Bungsu Ranah Lansek Manih

1 Desember 2023
3

Peserta Puti Bungsu Sijunjung. (Foto : Nov) SIJUNJUNG, AmanMakmur ---Sebanyak 20 peserta dari berbagai daerah di...

Nevi Zuairina Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Al-Quran di Padang Pariaman

Nevi Zuairina Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Al-Quran di Padang Pariaman

1 Desember 2023
3

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina hadir di acara pelantikan Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Al-Quran (FK-LPQ)...

Dirut Bank Nagari Terima Penghargaan ASR 2023 untuk Unit Usaha Syariah Terbaik

Dirut Bank Nagari Terima Penghargaan ASR 2023 untuk Unit Usaha Syariah Terbaik

1 Desember 2023
12

Dirut Bank Nagari M Irsyad menerima ASR 2023 Awards. (Foto : adr) JAKARTA, AmanMakmur ---Unit Usaha...

Rio Handevis Bersyukur Atlet Putra Putri FAJI Sumbar Lolos PON Aceh-Sumut

Rio Handevis Bersyukur Atlet Putra Putri FAJI Sumbar Lolos PON Aceh-Sumut

1 Desember 2023
12

Rio Handevis, Ketum FAJI Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur----Pengurus Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Sumbar...

Rio Handevis Maju Caleg DPRD Padang, Siap Kembangkan Wisata di Pauh dan Lubuk Kilangan

Rio Handevis Maju Caleg DPRD Padang, Siap Kembangkan Wisata di Pauh dan Lubuk Kilangan

1 Desember 2023
9

Rio Handevis, Caleg DPRD Padang Dapil Padang 3 (Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan) dari Partai Gerindra)....

Bupati Tanah Datar Eka Putra Apresiasi Festival Baluluak Bajarami Nagari Kumango

Bupati Tanah Datar Eka Putra Apresiasi Festival Baluluak Bajarami Nagari Kumango

30 November 2023
12

Suasana "Festival Baluluak Bajarami" Nagari Kumango Tanah Datar. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR, Aman Makmur...

Next Post
Ketua DPD RI Sampaikan Sejumlah Syarat Bangun Kota Kelas Dunia

Ketua DPD RI Sampaikan Sejumlah Syarat Bangun Kota Kelas Dunia

Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan KIP ke Walinagari

Pemkab Padang Pariaman Sosialisasikan KIP ke Walinagari

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1.1k
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
1k
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
905
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
902
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
816
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
754

Berita Lainnya

20 Peserta Adu Hebat Jadi Rang Mudo dan Puti Bungsu Ranah Lansek Manih

20 Peserta Adu Hebat Jadi Rang Mudo dan Puti Bungsu Ranah Lansek Manih

1 Desember 2023
3

Peserta Puti Bungsu Sijunjung. (Foto : Nov) SIJUNJUNG, AmanMakmur ---Sebanyak 20 peserta dari berbagai daerah di...

Nevi Zuairina Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Al-Quran di Padang Pariaman

Nevi Zuairina Hadiri Pelantikan Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Al-Quran di Padang Pariaman

1 Desember 2023
3

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina hadir di acara pelantikan Forum Komunikasi Lembaga Pendidikan Al-Quran (FK-LPQ)...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com