• Home
  • Tim Redaksi
Senin, 4 Juli 2022
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Habis Libur Lebaran KI Sumbar Sidang Perdana 2 Sengketa Informasi Publik

Mei 19, 2022
Reading Time:2min read
0 0
Suasana sidang sengketa informasi publik di KI Sumbar. (Foto : ki)

PADANG, AmanMakmur.com— Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali menggelar sidang sengketa informasi publik perdana setelah libur Lebaran, Kamis (19/5).

Berita Terkait

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni

Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar

M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif

“Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda, satu pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan,” ujar Komisioner Bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi.

Sidang pemeriksaan awal antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan anggota majelis komisoner Tanti Endang Lestari serta Adrian Tuswandi di ruang sidang KI Sumbar Jl Sisingamaraja Padang.

“Sidang dengan pemeriksaan awal. lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa ini,” ujar Nofal Wiska.

Menurut Adrian, kewenangan relatiif KI Sumbar tidak terpenuhi karena objek sengketa adalah informasi publik tapi subjek sengketa yaitu Termohon-nya tidak tepat, ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi, jadi tidak soal pokok perkaranya, Majelis meminta Pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan itu,” ujar Adrian.

Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.

Sedangkan pada sidang pertama, ketua majelis Arif Yumardi dengan anggota Adrian dan Nofal Wiska memutuskan menerima permohonan Pemohon secara keseluruhan.

“Sengketa informasi publik antara masyarakat dengan LLDIKTI Wilayah X diputus dengan amar menerima permohonan Pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi.

Dalam amar putusan terkit Termohon LLDIKTI Wilayah X majelis memerintahkan Termohon menyerahkan informasi yang dikuasai 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima para pihak.

“Dan memerintahkan Termohon untuk memfasilitasi permohonan informasi Pemohon kepada badan publik yang berwenang atau mengusai informasi aquo 2×14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Juga majelis komisiomer memerintahkan Pemohon untuk menggunakan informasi sesuai keguanaan dari permohonan informasi yang dimohonkan,” ujar Adrian menambahkan.

(rls/ppid-kisb)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni
Berita

Setelah Puluhan Tahun, Alumni BM PAN Sumbar Gelar Silaturahmi dan Reuni

Juli 3, 2022
11
Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar
Berita

Deri Asta Sambut Positif Acara Silaturahmi & Reuni BM PAN Sumbar

Juli 3, 2022
7
M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif
Berita

M Zuhrizul Harap Silaturahmi & Reuni Alumni BM PAN Lahirkan Ide-ide Kreatif

Juli 2, 2022
5
Radius Chandra Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Koto Baru Solok
Berita

Radius Chandra Dilantik Jadi Wakil Ketua PN Koto Baru Solok

Juli 2, 2022
3
Permata Dukung Eksistensi Partai Ummat Menuju Pemilu Serentak 2024
Berita

Permata Dukung Eksistensi Partai Ummat Menuju Pemilu Serentak 2024

Juli 2, 2022
36
Komisioner KPU Sumbar Beri Pencerahan di Rakor Partai Ummat
Berita

Komisioner KPU Sumbar Beri Pencerahan di Rakor Partai Ummat

Juli 2, 2022
34
Next Post
14 Juni Ini Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Agustus Pendaftaran Parpol

14 Juni Ini Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Agustus Pendaftaran Parpol

Syech Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jemaah Calon Haji Dihapus

Syech Fadhil Minta Kebijakan Pembatasan Usia Jemaah Calon Haji Dihapus

Popular Stories

  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist