• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Kamis, 21 September 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Berita

Penusuk Anak di Cimahi Diduga dalam Pengaruh Miras, Fahira Idris: Pantas Diancam Hukuman Mati

26 Oktober 2022
Reading Time: 2min read
Post Views: 63
Fahira Idris, Anggota DPD RI asal Jakarta. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi Jawa Barat pantas dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau hukuman minimal penjara selama 20 tahun.

Kebiadaban pelaku yang merenggut nyawa seorang anak dengan cara yang begitu kejam harus diganjar hukuman seberat mungkin.

“Saya mengapresiasi jajaran Polres Cimahi karena berhasil menangkap pelaku. Saya juga mendukung tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Saya juga berharap, dugaan pelaku yang melakukan kejahatan dalam pengaruh miras diusut tuntas. Ini kejahatan luar biasa dan diluar nalar sehat kita sebagai manusia,” ujar Fahira Idris, Selasa (25/10/2022).

Lihat Juga

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

21 September 2023
2
Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

21 September 2023
0
Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila, LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU

Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila, LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU

21 September 2023
2

Fahira Idris mengungkapkan, peristiwa ini menguatkan fakta bahwa efek minuman keras begitu dahsyat memicu tindakan biadab dan di luar akal sehat manusia. Sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah kalau miras memang biang kejahatan.

Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan tentunya masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena masih mudahnya orang menjual, mengedarkan dan mengonsumsi miras secara tidak bertanggung jawab dan menyalahi aturan.

“Bahayanya miras karena mempunyai efek ganda. Bukan hanya merusak badan dan jiwa peminumnya, tetapi juga berbahaya bagi orang lain. Banyak kejahatan di luar akal sehat kita terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh miras. Persoalan miras ini harus jadi perhatian kita semua terutama Pemerintah. Jangan ada lagi jatuh korban akibat orang-orang dalam pengaruh miras berkeliaran di jalanan,” tukas Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira, selain fokus menuntaskan kasus pembunuhan ini terutama penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya kepada kejaksaan agar kasus ini segera disidangkan, semua pemangku kepentingan baik penegak hukum maupun Pemerintah Daerah diharapkan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Sebagai informasi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam.

Untuk itu, tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, Pasal 340 juncto 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP, kemudian juncto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

21 September 2023
2

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Wakil Ketua DPD RI...

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

21 September 2023
0

Fun Walk Kadin Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 Kamar...

Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila, LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU

Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila, LaNyalla Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU

21 September 2023
2

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Rekomendasi Musyawarah Nasional dan...

Unidha Padang Jalin Kerjasama dengan Beberapa Universitas Terkemuka Korea Selatan

Unidha Padang Jalin Kerjasama dengan Beberapa Universitas Terkemuka Korea Selatan

21 September 2023
1

Rektor Unidha Prof Novesar Jamarun berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. (Foto : zul) PADANG, AmanMakmur---Universitas Dharma...

Nevi Zuairina Ingatkan BUMN Transportasi Agar Profesional Layani Masyarakat

Nevi Zuairina Ingatkan BUMN Transportasi Agar Profesional Layani Masyarakat

21 September 2023
1

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzcenter) JAKARTA, AmanMakmur--- Anggota Komisi VI...

Anggota DPD RI Aceh Haji Uma Minta Kemendagri Kaji Ulang Keputusan Empat Pulau di Singkil Jadi Milik Sumatera Utara

Anggota DPD RI Aceh Haji Uma Minta Kemendagri Kaji Ulang Keputusan Empat Pulau di Singkil Jadi Milik Sumatera Utara

20 September 2023
4

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau Haji Uma. (Foto :dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Anggota DPD...

Next Post
Sultan Sebut Paradigma Politik Jawa dan Non Jawa Tidak Relevan dengan Demokrasi

Sultan Sebut Paradigma Politik Jawa dan Non Jawa Tidak Relevan dengan Demokrasi

Batigo Fest Ajang Kreativitas Anak Muda Kota Padang

Batigo Fest Ajang Kreativitas Anak Muda Kota Padang

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1.1k
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
1k
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
897
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
856
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
805
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
746

Berita Lainnya

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Sultan Tantang KLHK Rehabilitasi Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi

21 September 2023
2

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Wakil Ketua DPD RI...

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

Meriahkan HUT ke-55, Kadin Sumbar Gelar Fun Walk Bertabur Doorprize

21 September 2023
0

Fun Walk Kadin Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-55 Kamar...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com