• Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Minggu, 29 Januari 2023
AmanMakmur.com
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
Home Opini

LaNyalla Masuk Angin?

22 November 2022
Reading Time: 2min read
Post Views: 77
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (Foto : dpd)

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

TETIBA ramai perbincangan di medsos, dengan sebuah pertanyaan; LaNyalla Masuk Angin? Gegara pernyataan saya di Munas HIPMI XVII di Solo, Senin, 21 November 2022.

Saya sendiri juga bertanya di dalam hati, dimana masuk anginnya? Apakah karena ada kalimat saya yang mengatakan Pemilu 2024 bisa ditunda?

Lihat Juga

Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

27 Januari 2023
5
LaNyala Sosok Pemberani, Tepat Memimpin PSSI

LaNyala Sosok Pemberani, Tepat Memimpin PSSI

16 Januari 2023
16
Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?

Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?

13 Desember 2022
17

Baik. Mari kita lihat konteksnya dengan jernih. Sehingga pikiran dan gagasan tidak diadili di negara yang katanya demokrasi. Apalagi diadili oleh aktivis demokrasi.

Saya memang menawarkan gagasan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli untuk kemudian kita sempurnakan dengan teknik addendum.

Karena saya memiliki pendapat, bahwa Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 adalah penyebab bangsa ini telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Sehingga Indonesia tidak lebih baik. Dan tidak kunjung dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan negara ini.

UUD hasil Amandemen 1999-2002, memang masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Namun penjabaran dalam pasal-pasal UUD hasil Amandemen tersebut merupakan penjabaran dari ideologi lain, yaitu: Liberalisme-Individualisme. Karena logika dari pasal-pasal yang ada sudah tidak konsisten dan tidak koheren dengan basis filosofi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

UUD hasil Amandemen yang menghapus total naskah Penjelasan jelas melanggar diktum bahwa ‘Penjelasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pembukaan dan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.’

Dan masih banyak lagi kajian akademik; sekitar 15 landasan, yang melatari saya untuk menawarkan gagasan dan pikiran untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 naskah Asli, untuk kemudian kita sempurnakan kekurangannya dengan cara yang benar. Sehingga tidak mengubah total dan mengganti sistem demokrasi asli Indonesia yang disusun para pendiri bangsa.

Untuk melihat secara utuh gagasan dan pikiran yang saya tawarkan, pembaca dapat mengunjungi website saya di www.lanyallacenter.id untuk membaca ‘Peta Jalan Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.’

Nah, persoalan berikutnya adalah bagaimana cara bangsa ini kembali. Saya menawarkan gagasan melalui Dekrit Presiden –tentu yang terkonsolidasikan. Berdasarkan konsensus.

Karena menyangkut cara, maka tentu menyangkut persoalan teknis. Jika Presiden setuju dekrit, pasti langkah lanjutannya adalah menyiapkan proses Sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan pemberlakuan UUD 1945 naskah Asli.

Nah, lalu ada proses Amandemen dengan Teknik addendum untuk menyempurnakan kekurangan dari UUD yang masih bersifat revolusioner tersebut.

Misalnya, pembatasan masa jabatan presiden. Harus tegas. Bangsa ini harus belajar dari kelemahan yang bisa dimanfaatkan oleh penguasa di era Orde Lama dan Orde Baru. Sehingga semua potensi kelemahan itu wajib kita beri addendum.

Tetapi menyangkut sistem demokrasi Sila keempat dan sistem ekonomi yang menjamin keadilan sosial, mutlak kita pertahankan. Kita harus yakin, bahwa Sistem Demokrasi Pancasila dan Sistem Ekonomi Pancasila satu-satunya sistem yang seusai dengan watak dan DNA asli bangsa ini. Sesuai dengan negara dengan keunggulan Komparatif yang merupakan anugerah dari Sang Pencipta. Sekaranglah saatnya kita terapkan dengan benar.

Kembali lagi soal teknis. Jika proses addendum termasuk pengisian untur Golongan di Lembaga Tertinggi Negara –MPR RI dapat cepat kita laksanakan, ya segera kita lakukan Sidang Umum MPR untuk menyusun GBHN dan memilih mandataris MPR, alias Petugas Rakyat. Begitu alurnya.

Sehingga tidak ada lagi Pilpresung. Tidak ada lagi Presidential Threshold. Semua partai politik bisa mengusung calonnya di MPR. Termasuk unsur dari daerah dan golongan. Persis seperti Muktamar para hikmat yang bersidang di Lembaga Syuro.

Sekali lagi ini pikiran saya. Tentu saya tawarkan. Karena saya yakin pikiran itu memiliki kemerdekaan. Dan tidak untuk diadili.

Jakarta, 22 November 2022

Penulis adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

ShareTweetSendShare

Berita Terkait

Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

Audit Dana Haji secara Menyeluruh dan Transparan

27 Januari 2023
5

Aji Mirni Mawarni, Anggota DPD RI. (Foto : dpd) Oleh: Aji Mirni Mawarni USULAN yang disampaikan...

LaNyala Sosok Pemberani, Tepat Memimpin PSSI

LaNyala Sosok Pemberani, Tepat Memimpin PSSI

16 Januari 2023
16

AA LaNyalla Mahmud Mattaliti, Bakal Calon Ketua Umum PSSI. (Foto : dpd) Oleh : Bustami Zainudin...

Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?

Siapa Pembegal, Siapa Pelurus Bangsa?

13 Desember 2022
17

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI. (Foto : dpd) Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti SUDAH...

Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

7 Desember 2022
9

Isa Kurniawan, Pemerhati KIP. (Foto : Riko) Oleh: Isa Kurniawan MENURUT laporan We Are Social, terdapat 204,7...

Mengejar Percepatan Pembangunan di Sumbar

Mengejar Percepatan Pembangunan di Sumbar

24 November 2022
7

Hj Nevi Zuairina, Anggota Komisi VI DPR RI - FPKS. (Foto : Dok) Oleh: Hj Nevi...

Memperkuat Pilar Ekonomi Muhammadiyah

Memperkuat Pilar Ekonomi Muhammadiyah

18 November 2022
24

Dr Bakhtiar, MAg, Wakil Ketua PW Muhammadiyah Sumbar dan Sekretaris Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sumbar. (Foto...

Next Post
Polemik Stok Beras, Sultan: Bulog dan Kementan Harus Bersinergi

Polemik Stok Beras, Sultan: Bulog dan Kementan Harus Bersinergi

Komite II DPD RI Beri Pandangan RUU KSDAHE pada DPR RI dan Pemerintah

Komite II DPD RI Beri Pandangan RUU KSDAHE pada DPR RI dan Pemerintah

Berita Populer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

24 Juni 2021
1000
Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak

7 Juli 2021
898
Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita

7 Mei 2021
797
Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina

16 Mei 2021
729
Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni

4 Juli 2021
699
Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah

17 Mei 2021
633

Berita Lainnya

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

28 Januari 2023
4

Suasana acara Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993 berlangsung meriah. (Foto :...

Tiga Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand Magang di KI Sumbar

Tiga Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand Magang di KI Sumbar

27 Januari 2023
3

Mahasiswa Departemen Politik FISIP Unand magang di KI Sumbar. (Foto : ki) PADANG, AmanMakmur ---Tiga mahasiswa...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi
Lokalmu Indonesia

© 2021 Aman Makmur.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2021 Aman Makmur.com